drberita.id -Mantan Plt. Kepala Puskesmas Samosir dr
Bilmar Delano Sidabutar tidak terima dengan pemecatan dirinya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Samosir yang diteken bupati pada 2 Agustus 2021.
Bilmar pun telah menyurati Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) menuntut keadilan.
Surat keberatan tersebut diantar langsung Bilmar ke Kantor BPASN di lantai 5 Gedung BKN Jalan Letjend Sutoyo Cililitan Jakarta pada 20 Agustus 2024, dan staf BKN Sri Wahyuni.
"Saya sudah sampaikan langsung surat keberatan saya ke BPASN Jakarta dan diterima ibu Sri Wahyuni," kata Bilmar di Medan, Senin 26 Agustus 2024.
Menurut Bilmar, Sri Wahyuni berjanji akan membentuk tim lintas kementrian setingkat eselon 1 untuk memeriksa perkaranya.
"Dari ngobrol informal, ibu Sri Wahyuni berjanji akan membentuk tim lintas kementrian untuk mengusut perkara ini, timnya nanti dari Kemenpan, Kemdagri, Kejaksaan, BKN dan lainnya," ungkap Bilmar.
Diketahui, BPASN adalah badan yang berwenang menerima, memeriksa, dan mengambil keputusan atas banding administratif terkait perkara pemecatan PNS.
Bilmar menuturkan, dirinya siap melanjutkan perjuangan untuk menuntut haknya yang dizalimi dalam kasus pemecatannya.
"Saya siap melanjutkan perjuangan ini, dipecat tidak menghentikan langkah saya, justru ini membuat diri saya jadi semangat untuk mendorong Pemkab Samosir bersih dari kejahatan birokrasi," tegasnya.
Bilmar pun berharap pihak yang berkuasa jangan semena-mena melakukan pemecatan terhadap PNS yang tidak bersalah.
"Pihak yang berkuasa, janganlah semena mena memecat PNS, apalagi tidak bersalah, mereka juga manusia yang punya jasa terhadap pemerintah, mereka juga punya keluarga yang harus dihidupi, jabatan itu sifatnya sementara dan akan dipertanggungjawabkan ke hadapan Tuhan," tandas Bilmar.
Sebelumnya, Bupati Vandiko Gultom memberhentikan dr. Bilmar Sidabutar sebagai PNS berdasarkan surat keputusan yang diteken bupati pada 2 Agustus 2024.