drberita.id | Karena tak turut berpartisipasi dalam pengadaan hewan qurban di instansinya, sejumlah pejabat di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) dinonjobkan oleh Bupati Hendri Yanto Sitorus.
Informasi diperoleh wartawan, di Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Disdagkop dan UMKM) terdapat dua (2) orang pemangku jabatan eselon IV yang diberhentikan dari jabatannya.
Sejumlah sumber di kantor itu menduga, kedua pejabat ini dinonjobkan karena tidak ikut berpartisipasi dalam pengadaan hewan qurban untuk memperingati Hari Raya Haji atau Idul Adha 1443 Hijriah yang jatuh pada Minggu 10 Juli 2022.
"Iya bang. Kabarnya karena tak membayar uang untuk hewan qurban," ujar salah seorang sumber yang minta identitasnya dirahasiakan.
Mengonfirmasi kebenaran informasi ini, wartawan sudah mempertanyakannya kepada Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM, Syahrul Adnan Hasibuan, namun hingga berita ini dikirim ke meja redaksi, belum ada keterangan diperoleh.
BACA JUGA:
Edy Lantik 11 Pejabat Eselon II, Berikut Daftar NamanyaSementara itu, Kepala Bidang Mutasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Yudha Iskandar Aruan yang dikonfirmasi, Senin 11 Juli 2022, mengatakan bahwa penonjoban pejabat itu dilakukan karena alasan disiplin kerja dan berkaitan dengan kinerja pegawai.
"Mengenai disiplin dan kinerja," tulis Yudha tanpa menjelaskan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh pejabat yang diberhentikan dari jabatannya tersebut.
Diketahui, pada 6 Juni 2022 lalu, Bupati Labura, Hendri Yanto Sitorus menerbitkan sebuah surat yang ditujukan kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).
BACA JUGA:
Zeira Salim Dukung Penegak Hukum Ungkap Dugaan Suap di PDAM Tirtanadi, Jika Terbukti Pecat DirutnyaDalam surat bernomor : 451.5/1091/Kesra/2022 itu, bupati meminta agar seluruh OPD menyerahkan daftar nama peserta qurban dan melampirkan rinciannya.
Surat itu juga memuat catatan, 1 ekor hewan qurban lembu dikenakan untuk 7 orang dengan harga Rp. 2.200.000/orang dan harus diterima selambat lambatnya pada 1 Juli 2022.