drberita.id | Dana Desa (DD) tahap III Desa Sukaramai Baru, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), hingga berakhirnya tahun anggaran 2021, tak kunjung bisa dicairkan.
Tak cairnya DD tahap III Desa Sukarame Baru, ini terungkap dari pengakuan salah seorang perangkat di kantor desa tersebut. Perangkat desa yang tak ingin disebutkan identitasnya ini mengungkapkan, hingga saat ini DD tahap III desa mereka ditolak proses pencairannya oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Labuhanbatu Utara.
"Memang belum cair itu, bang. Kabarnya karena dana silpa desa beberapa tahun sebelumnya tak dikembalikan ke RKUD Labura," ujar sumber.
BACA JUGA:
Jamu Tradisional Akan Jadi Menu Minuman di KafeKepala Desa Sukarame Baru, Richard Simamora yang dikonfirmasi melalui sekretarisnya, Narto tak berkenan memberikan penjelasa. Pesan konfirmasi yang dikirimkan ke akun whatsappnya, hingga berita ini ditulis tak direspon.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), M. Nur Lubis dikonfirmasi pekan lalu mengaku belum mengetahui hal tersebut.
"Saya baru saja dilantik jadi kepala dinas, bahkan belum serah terima jabatan. Saya belum mengetahui persoalan itu. Ntar kita cek ya," ujar M. Nur Lubis.
Terpisah, Kepala BPKAD, Sofyan Yusma mengaku tak mengetahuinya. "Silahkan ditanyakan ke PMD saja ya adinda," ujar Sofyan Yusma.
BACA JUGA:
Spanduk Periksa Rektor UINSU Terpasang di Kantor Ombudsman SumutUntuk diketahui, sesuai informasi yang dihimpun wartawan, tidak dicairkannya DD tahap III Desa Sukarame Baru ini diduga terjadi karena dana silpa (sisa lebih pembiayaan anggaran) tahun anggaran sebelumnya tak disetorkan ke RKUD Pemkab Labura. Tak tanggung tanggung, nilainya diduga bernilai ratusan juta rupiah.