drberita.id -
Dewan Pers mengeluarkan pernyataan penilaian dan rekomendasi (PPR) kepada media siber Tobapos.co yang memberitakan
PT. Jui Shin Indonesia berulang-ulang sebanyak 27 edisi. Isi berita pun tidak benar dengan fakta yang sebenarnya.
PPR Dewan Pers tersebut bernomor: 13/PPR-DP/VIII/2024 tertanggal 26 Agustus 2024.
Juru Bicara PT. Jui Shin Indonesia Haposan Siregar mengatakan Dewan Pers mengekuarkan PPR yang isinya menyatakan 27 edisi berita Tobapos.co yang dilaporkan pihaknya melanggar kode etik jurnalistik.
"Temu pers yang kami lakukan ini merupakan rangkain dari poin PPR yang dikeluarkan Dewan Pers. Selain itu, hak jawab kami (PT. Jui Shin Indonesia) telah dikirim ke redaksi Tobapos untuk ditayang di medianya paling lama 2 hari setelah hak jawab diterima. Jika tidak dipenuhi hak jawab kami, nanti ada mekanisme selanjutnya dari Dewan Pers," beber Haposan didampingi Tim Legal DR. Juliandi SH MH di Medan, Senin 2 September 2024.
Haposan juga mengatakan PT. Jui Shin Indonesia menghormati kebebasan pers sesuai Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999. Tapi, kata Haposan, media siber Tobapos tidak objektif memberitakan PT. Jui Shin Indonesia.
"Hak jawab yang kami berikan dipelinter, kemudian isi temu pers juga tidak sesuai yang diberitakan. Anehnya lagi, diajak jumpa berdua untuk wawancara langsung tak mau. Isi beritanya pun mengulang-ngulang tanpa kroscek kebenaran yang ada," kata Haposan.
Haposan pun memastikan berita Tobapos sebanyak 27 edisi yang dilaporkan ke Dewan Pers tidak sesuai dengan fakta sebenarnya. Bahwa PT. Jui Shin bukan perusahaan penambang tetapi perusahaan yang memproduksi keramik.
"Kita (PT. Jui Shin Indonesia) bukan perusahaan penambang, terapi perusahaan yang memproduksi keramik. Jadi salah yang diberitakan mereka (Tobapos.co). Saat ini proses hukumnya masih berjalan di Polda Sumut, yang laporan kami buat terkait dokumen milik oknum yang mengaku memiliki tanah di lahan konsensi kami di Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batubara," terang Haposan.