Dewan Pers: Kasus Ayin dan Sumut24 Sebaiknya Melalui Mediasi

Artam

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: getimagesize(https://cdn.drberita.id/photo/berita/dir092020/_9733_Dewan-Pers--Kasus-Ayin-dan-Sumut24-Sebaiknya-Melalui-Mediasi.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 181

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 182
Foto: Istimewa
Hendry Ch Bangun

drberita.id | Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Ch Bangun menyatakan, kasus sengketa pemberitaan Harian Sumut24 yang diadukan Meriyawati Amelia Prasetio alias Ayin ke Poldasu sebaiknya harus mengedepankan ajudikasi melalui mediasi. Apalagi keduanya adalah sesama insan pers dan pemilik media.

Menurutnya, pihak kepolisian dalam melihat kasus ini diingatkan agar lebih mengedepankan ajudikasi melalui mediasi. "Dewan Pers berpendapat bahwa untuk tindaklanjut kasus ini diselesaikan menggunakan mekanisme mediasi pers di Dewan Pers," ujar Henry Ch Bangun dalam siaran pers, Kamis 3 September 2020.

Apalagi lanjut Wakil Ketua Dewan Pers ini, pelapor yang juga adalah sebagai pemilik media harus mengerti persoalan pers. Jangan pula memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi. Belum, dari laporan bentuk pdf koran yang dishare ke group hanya ruang internal. Karena kalau ada yang kurang pas, bisa direspon dan disanggah langsung, bukan menunggunya untuk kemudian memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga :Polisi Tangkap Pencuri Sedang Dorong Sepeda Motor

"Jangan dimanfaatkan pers justru untuk kepentingan pribadi. Dewan Pers siap melakukan mediasi sesuai UU Pers," kata Bangun.

[br]

Dewan Pers telah melayangkan surat tanggapan ke Polda Sumut tertanggal 19 Agustus 2020. Dalam surat tersebut Dewan Pers menyatakan, berdasarkan nota kesepakatan antara Dewan Pers dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia No.2.DP.MoU.II.2017 nomor B/15/II/2017 tentang koordinasi dalam perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan.

Ketentuan pasal 5 ayat (2) menyatakan bahwa apabila menerima laporan masyarakat terkait adanyan dengan tindak pidana di bidang pers, maka terlebih dahulu dilakukan penyelidikan dan hasilnya dikoordinasikan dengan Dewan Pers.

Dalam hal ini Harian Sumut24 melakukan kegiatan jurnalistik sebagaimana diatur dalam pasal I Undang Undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers berupa mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi.

Baca Juga :Brigjen Dadang Wakili Kapoldasu Hadir di MUI Sumut

Dalam hal terdapat seseorang, sekelompok orang, lembaga atau instansi yang keberatan atas hal terkait dengan karya da.atau kegiatan jurnalistik, maka melakukan pengaduan ke Dewan Pers sebagaimana diatur dalam pasal 15 Undang Undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers dan peraturan Dewan Pers nomor 01/Peraturan-DP/VII/2017 tentang prosedur pengaduan ke Dewan Pers.

[br]

Apabila pelapor merasa dirugikan oleh pemberitan media tersebut ia dapat menuntut hak jawab atau hak koreksi kepada media yang bersangkutan dan.atau mengadukannya ke Dewan Pers untuk diperiksa dan diselesaikan oleh Dewan Pers.

Baca Juga :Aktif di 29 Provinsi, Hendry Ch Bangun Kawal JMSI Daftar ke Dewan Pers

Dalam kasus ini pihak yang bersangkutan telah melayangkan surat bantahan dan telah dimuat sesuai aturan oleh Harian Sumut24. Namun kenapa kasus ini tetap berlanjutkan juga ke ranah hukum pidana, sehingga ada indikasi terjadi kriminalisasi terhadap pers.

Hendry Ch Bangun berharap pihak Polda Sumut hendaknya lebih arif dalam melihat persoalan sengketa produk pers. Hal ini mengingat antara pelapor dan terlapor adalah sesama insan pers, maka kedepenkanlah ajudikasi melalui mediasi untuk menyelesaikan masalah ini. (art/drb)

Editor
: Bornok
Sumber
: Pers Rilis

Tag:

Berita Terkait

Politik

Polda Sumut OTT 5 Orang dari Dinas Kominfo Tebingtinggi

Politik

Terungkap, Pencuri Uang Terdakwa Narkotika Belum Diproses Polda Sumut

Politik

Pemimpin Redaksi Desak Polda Sumut Tangkap Pemilik Travel Umroh

Politik

Rapim Polda Sumut: Marwah Polri Wajib Dijaga Bersama

Politik

Walikota Tebingtinggi Iman Irdian Saragih Laporkan Wartawan AT ke Polda Sumut

Politik

2 Mahasiswa Korban Represif Anggota Polrestabes Medan Lapor ke Propam Polda Sumut