drberita.id | Sampai saat ini dana refocusing Covid-19 untuk perusahaan media di Medan, Sumatera Utara, belum ada yang dibayarkan alias realisasi masih 0%.
Demikian disampaikan Plt Kadis Kominfo Sumut Irman Oemar kepada DRberita, Rabu 26 Agustus 2020.
Menurut Irman, untuk tahap II program publikasi dan sosialisasi melalui media telah disetujui dengan anggaran lebih kurang Rp 3 miliar. Hal itu sesuai arahan dan kebijakan pemerintah pusat antara lain Inpres No. 6/2020, yang menginstruksikan kepada daerah melalui gugus tugas agar melakukan program publikasi dan sosialisasi Covid-19 secara optimal.
Baca Juga :Kolonel Ok Rifky dan Istri Dirampok Depan Amaliun Foodcourt
"Maka program ini dimasukkan dalam salah satu program Gugus Tugas yang dikoordinir oleh Diskominfo dengan Biro Humas. Program ini bertujuan melakukan sosialisasi secara masif dengan membuat spanduk, brosur, baleho dan lain-lain, termasuk memanfaatkan media baik cetak, online maupun elektronik termasuk TV dan Radio," kata Irman.
Untuk kerja sama tersebut, lanjut Irman, Gugus Tugas melalui Kominfo telah dan akan menyurati pemilik/pengelola media, bukan organisasi wartawan, agar bersedia untuk mensosialisasikan dan publikasikan program tersebut.
Media yang diundang untuk melaksanakan program ini adalah media yang terdaftar dan ditetapkan melalui SK Gubsu tentang media yang terdaftar di Pemprovsu dan juga mempedomani SK Gubsu tentang standar harga. "Data detail dapat diperoleh dari Biro Hukum atau Humas," jelas Irman.
Masih kata Irman, hal ini dilakukan untuk transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran. Substansi yang akan dipublikasikan dan sosialisasikan dalam bentuk iklan, jingle atau berita dan lain-lain adalah mengenai penanganan Covid-19 meliputi aspek kesehatan, sosial dan ekonomi.
Baca Juga :Tiga Organisasi Jurnalis di Medan Dapat Bantuan Rp 3 Miliar Dana Covid-19
"Semoga maklum dan terima kasih kerjasama dan dukungannya serta beritahu kepada kawan-kawan dan sahabat," tutupnya.
art/drb