drberita.id -Ketua Pemerhati Pembangunan Kabupaten
Batu Bara (PPKBB), Acik Olan mendesak
Bupati Baharuddin Siagian mengevaluasi Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Rahmad Khaidir Lubis. Bahkan bila perlu mempertimbangkan pencopotannya.
Desakan tersebut, menurut Acik Olan, didasarkan pada masih munculnya persoalan sinkronisasi data kependudukan yang berdampak terhadap pelaksanaan program Universal Health Coverage (UHC) dan kepesertaan BPJS Kesehatan yang menjadi perhatian dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan RI (LHP BPK) atas LKPD Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2025.
"Data kependudukan adalah jantung pelayanan publik. Kalau sinkronisasi data tidak berjalan baik, maka dampaknya akan merembet ke banyak sektor, mulai dari pelayanan kesehatan, bantuan sosial, hingga program-program pemerintah lainnya. Karena itu kami meminta Bupati melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kepala Disdukcapil," tegas Acik Olan, Senin 13 Juli 2026.
PPKBB menilai bahwa temuan BPK RI menjadi alarm serius bagi Pemerintah Kabupaten Batu Bara untuk memperkuat koordinasi lintas perangkat daerah, khususnya antara Disdukcapil, Dinas Kesehatan, dan BPJS Kesehatan.
Dalam LHP tersebut, BPK menemukan pembayaran iuran BPJS Kesehatan masih dilakukan kepada peserta yang telah meninggal dunia, peserta yang telah pindah domisili ke luar Kabupaten Batu Bara, serta peserta yang terindikasi memiliki kepesertaan ganda.
Selain itu, BPK juga mencatat masih terdapat 1.095 peserta dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang belum padan, sehingga memerlukan verifikasi dan validasi lebih lanjut.
Akibat kondisi tersebut, BPK mencatat potensi beban keuangan daerah sekitar Rp340,54 juta untuk peserta yang telah meninggal dunia atau tidak lagi menjadi penduduk Kabupaten Batu Bara, serta sekitar Rp697,18 juta akibat potensi duplikasi kepesertaan. Total potensi pemborosan anggaran yang menjadi perhatian auditor mencapai lebih dari Rp1 miliar.
Menurut Acik Olan, temuan di LHP BPK RI tersebut menunjukan proses pemutakhiran data kependudukan belum berjalan optimal. Padahal Peraturan Bupati Batu Bara tentang penyelenggaraan UHC telah mengatur penonaktifan peserta dapat dilakukan berdasarkan data kematian hasil verifikasi Disdukcapil, perpindahan domisili, maupun perubahan status kepesertaan.
"Ini bukan semata mencari siapa yang salah. Yang kami dorong adalah adanya tanggung jawab dan pembenahan sistem. Jika evaluasi menunjukkan ada pejabat yang tidak mampu menjalankan tugasnya secara optimal, maka Bupati perlu mengambil langkah tegas demi kepentingan masyarakat," ujar Acik Olan.
PPKBB juga meminta agar rekomendasi BPK RI segera ditindaklanjuti melalui pemutakhiran data secara berkala, integrasi sistem antara Disdukcapil, Dinas Kesehatan, dan BPJS Kesehatan, serta penguatan pengawasan agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.