Politik Praktis

Bubarkan DPR RI atau Rakyat Dan Mahasiswa Rebut Kedaulatan

Revisi Undang Undang Pilkada Pasca Putusan MK
Artam

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: getimagesize(https://cdn.drberita.id/uploads/images/202408/_3539_Bubarkan-DPR-RI-atau-Rakyat-Dan-Mahasiswa-Rebut-Kedaulatan.png): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 181

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 182
Poto: Istimewa
Demo 98 di gedung senayan.
drberita.id -Reaksi cepat dari Badan Legislasi (Baleg) DPR RI melakukan revisi Undang Undanb Pilkada, membuatnya kehilangan legitimasi moral sebagai perwakilan rakyat.

Sehari pasca putusan MK dibacakan, DPR RI yang mayoritas berasal dari partai politik yang tersandera membahas revisi Undang Undang Pilkada secara kilat dengan pemerintah.

DPR RI melakukan pemufakatan jahat bersama pemerintah melakukan revisi Undang Undang Pilkada, melawan putusan MK. Pembangkangan konstitusi dan penyesatan hukum dilakukan secara bersama dan sengaja oleh DPR RI dan pemerintah.

Bersama Pemerintah, DPR RI mengubah Undang Undang Pilkada pasca putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 dan putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 dibacakan. Putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang ambang batas atau threshold calon kepala daerah.

Sedangkan putusan MK nomor 70/PUU-XXII/2024 terkait batas usia calon kepala atau wakil kepala daerah yakni hitungan umur 30 tahun dilakukan saat penetapan calon kepala dan wakil kepala daerah.

Konsekuensi putusan tersebut harusnya mutlak bahwa partai yang memiliki threshold di bawah 20 persen dapat mengajukan calon kepala daerahnya. Di DKI Jakarta, misalnya PDIP yang hanya memiliki 15 kursi atau setara 14% dari total kursi DPRD DKI Jakarta sebanyak 106. Sesuai dengan putusan MK, untuk mengajukan calon di Pilkada dengan jumlah pemilih tetap di 6 juta-12 juta cukup memiliki 7,5% kursi di DPRD.

Dengan putusan MK tersebut, maka PDIP memiliki peluang besar untuk mengusung calonnya sendiri pada Pilkada 2024. Sementara putusan 70/PUU-XXII/2024 justru berdampak kepada putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Kaesang terancam tidak dapat menyalurkan ambisi politiknya, untuk maju sebagai calon wakil gubernur (Cawagub) Jawa Tengah maupun DKI Jakarta.

Namun bagi DPR RI dan pemerintah, semua hal dapat dilakukan demi kepentingan politik Jokowi dan keluarga. Akhirnya putusan MK ditafsir sendiri oleh DPR RI dan pemerintah meski putusan MK tidak butuh tafsir, tetapi harus dipatuhi dan dijalankan.

Terkait ambang batas minimum yang diputuskan oleh MK kepada semua parpol, oleh DPR RI ditafsir hanya kepada parpol non parlemen. Sedang terkait usia minimum sebagai syarat pendaftaran, DPR RI dan pemerintah mengabaikan putusan MK, lalu menggunakan putusan MA sebagai rujukan.

Maka terkait tindakan DPR RI dan pemerintah yang melakukan pembelokan hukum, pembangkangan konstitusi, kami menyatakan sikap sebagai berikut:

Pertama, bahwa tidak terdapat hal ikhwal kegentingan yang memaksa untuk melakukan revisi Undang Undang Pilkada. Maka kami menolak perubahan Undang Undang Pilkada, baik sebagian maupun keseluruhan.

Kedua, bahwa putusan MK final dan mengikat semua, baik negara, lembaga negara dan warga. Sehingga putusan MK harus dijadikan rujukan bagi pasal pasal yang terkait treshold dan batas usia calon di Pilkada serentak 2024.

Ketiga, bahwa perubahan terhadap pasal pasal yang telah diuji dan diputuskan oleh MK tidak lagi dapat dikoreksi atau diubah oleh lembaga negara mana pun, baik MA maupun DPR RI.

Keempat, bahwa DPR RI sama sekali tidak pernah secara kilat melakukan revisi Undang Undang kecuali untuk kepentingan kekuasaan politik. Tidak ada undang undang tentang kepentingan dan kebutuhan rakyat yang dibahas secara kilat seperti Undang Undang Pemilu, Undang Undang MD3, dan Undang Undang Pilkada.

Kelima, bahwa saat MK mengubah pasal syarat usia dalam Undang Undang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI bersama pemerintah tidak melakukan revisi Undang Undang. Putusan MK serta merta berlaku karena calon yang semula tidak memenuhi syarat akhirnya lolos sebagai calon dan kemudian terpilih. Revisi perlu dilakukan jika Undang Undang tidak memenuhi kepentingan politik dan sebaliknya.

Keenam, bahwa melakukan perubahan Undang Undang Pilkada tanpa memasukan putusan MK secara utuh dalam perubahan adalah pembelokan hukum, pembangkangan konstitusi. Tindakan tersebut masuk kategori kejahatan negara, dan termasuk perbuatan melawan hukum.

Ketujuh, bahwa demi dan atas nama negara, perbuatan pembelokan hukum dan pembangkangan konstitusi yang dilakukan oleh DPR RI harus diberi sanksi hukum berupa pembatalan revisi Undang Undang Pilkada yang dibahas pasca putusan MK. Konsekuensi hukum dan politik berikut adalah "Bubarkan DPR RI periode 2019-2024, segera diganti DPR RI hasil Pemilu 2024".

Kedelapan, bahwa pembelokan hukum dan pembangkangan konstitusi akan dilawan oleh pembangkangan sipil. Rakyat dan mahasiswa akan merebut kedaulatannya akibat pembelokan cita cita reformasi yang dilakukan oleh elit politik, dan penguasa.

Indonesia sebagai negara hukum harus menjadikan hukum sebagai panglima. Maka seluruh upaya pembelokan hukum dan pembangkangan konstitusi harus berhadapan dengan pengadilan rakyat sebagai hukum tertinggi.

Sutrisno Pangaribuan

Kader PDIP

Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas)

Inisiator Reformasi Jilid Terakhir

Penulis
: redaksi
Editor
: redaksi

Tag:

Berita Terkait

Politik

Wong Chun Sen Bawa Aspirasi Mayarakat Medan ke BAN DPR RI

Politik

Kelompok Mahasiswa Geruduk Kejati Sumut, Desak Kasus Daerah Hingga Intervensi TNI ke Kortas Tipikor Polri

Politik

Mobil Ditarik Leasing ACC, Mahasiswa UMSU Lapor ke Polrestabes Medan Belum Ada Kejelasan

Politik

BPIP dan Komisi XIII DPR RI Gelar Penguatan Relawan Kebajikan Pancasila di FISIP USU

Politik

Farid Wajdi: Wakil Rakyat Tidak Boleh Antikritik

Politik

Tuduhan Recehan Untuk Memecah Gerakan Mahasiswa