drberita.id | Walikota Medan Bobby Nasution menerima laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) RSUD dr. Pirngadi dari Ombudsman RI Perwakilan Sumut, di Medan, Jumat 11 Juni 2021.
LAHP tersebut terkait kasus yang sempat viral soal tabung gas kosong yang diduga menyebabkan pasien meninggal.
"Ini (LAHP) jadi koreksi besar bagi saya kepada manajemen rumah sakit Pirngadi, karena dari awal sudah saya sampaikan bagaimana pelayanan medis di tengah pandemi saat ini. Ini harus bisa menjadi cerminan lebih baik lagi bagi sarana-prasarana, pelayanan, sumber daya manusia, bahkan fasilitas maupun alat-alat kesehatan. Saya sudah sampaikan anggaran yang dimiliki jangan digunakan secara cuma-cuma, tolong kekurangan kita di rumah sakit Pirngadi, ini diperhatikan," kata Bobby.
Baca Juga:
Tipikor Harus Tetapkan Mantan WR2 UINSU Jadi Tersangka Untuk Lengkapi Berkas ke Kejati SumutIa pun meminta setelah kasus ini, manajemen rumah sakit Pirngadi segera berbenah diri, memperbaiki kualitas pelayanannya, khususnya pada pelayanan kesehatan kepada masyarakat miskin.
"Ini menjadi prioritas saya sebagai Walikota Medan," tegas Bobby.
Jika masalahnya di sumber daya manusia, lanjut Bobby, tolong anggaran difokuskan ke sana. Kalaunpun di fasilitas alat-alat kesehatan, juga fokuskan ke sana.
"Yang rusak diganti, yang rusak ringan diperbaiki," katanya.
Baca Juga:
Tak Beres Kerja, Bobby Akan Tegur Benny IskandarKedatangan Bobby ke Kantor Ombudsman Sumut untuk kedua kalinya ini setelah 4 bulan menjadi Walikota. Keduanya menyangkut permasalahan medis. Saran dan rekomendasi Ombudsman akan jadi catatan baginya.
[br]
"Teguran keras ini menjadi pelajara bagi manajemen. Karena sudah ada LAHP, mudah-mudahan ini jadi koreksi bagi Pemko Medan untuk peningkatan fasilitas kesehatan di Rumah Sakit Pirngadi," tandasnya.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar menemukan dugaan maladministrasi terkait tidak dilakukannya kalibrasi terhadap regulator oksigen di RSUD Pirngadi Medan sejak 2018.
Baca Juga:
Edy Sebut Sumut Peringkat 2 Daerah Terkorup, Ini Kata PengamatBaca Juga :
Edy Blak-blakan Sebut Sumut Peringkat ke 2 Daerah TerkorupKalibrasi atau pengujian ini wajib dilakukan secara berkala minimal setahun sekali pada peralatan medis oleh Balai Pengawasan Fasilitas Kesehatan (BPFK), untuk memastikan alat medis berfungsi dengan baik. Dan Ombudsman menemukan regulator tabung oksigen sudah tidak dikalibrasi sejak 2018 di RSUD Pirngadi Medan.
"Tentunya ini menjadi perhatian dan perbaikan ke depannya bagi RSUD Pirngadi, jangan sampai terjadi lagi hal yang serupa dikemudian harinya," kata Abyadi.
Baca juga:
Pegawai PLN UPK Pangkalan Susu Aksi Cap Darah Tolak AMC ke IP