Bertemu Kelompok Tani, Fitriyus Makin Mempersulit Posisi Gubsu

Artam

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: getimagesize(https://cdn.drberita.id/photo/berita/dir082022/_3338_Bertemu-Kelompok-Tani--Fitriyus-Makin-Mempersulit-Posisi-Gubsu.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 181

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 182
Poto: Istimewa
Kelompok tani beretemu asisten I Fitriyus di kantor Gubernur Sumut.

drberita.id | Konflik agraria kelompok tani dengan PTPN2 di Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, hingga kini belum tuntas. Padahal Presiden Jokowi sudah bertemu dengan kelompok petani.

Para petani yang tergabung dalam Serikat Tani Mencirim Bersatu (STMB) dan Serikat Petani Simalingkar Bersatu (SPSB) sudah bertemu dan berdialog dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Agustus 2020, dari Desa Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru dan Desa Simalingkar A, Kecamatan Pancur Batu.

Saat itu, para petani melakukan aksi berjalan kaki atau long march dari Kota Medan ke Istana Negara di Jakarta, untuk mengadukan permasalah yang mereka hadapi yang direspon Presiden Jokowi dengan mengabulkan tuntutan para petani tersebut.

Jokowi saat itu menugaskan KSP Moeldoko untuk memastikan penyelesaian konflik agraria di kedua desa tersebut. Hasilnya, dibentuklah Tim Percepatan Penyelesaian Konflik Simalingkar - Sei Mencirim, dengan pengukuran lahan, dan verifikasi terhadap petani kedua desa tersebut.

BACA JUGA:Lokot Angkat Bicara, Demokrat Sumut Dukung Penuh Proyek Jalan dan Jembatan Rp 2,7T Gubernur Edy Rahmayadi

Sebanyak 707 Kepala Keluarga (KK) dari warga Desa Sei Mencirim dan 805 KK dari Desa Simalingkar A itupun telah diverifikasi sebagai penerima lahan tapak rumah dan lahan pertanian.

Warga Sei Mencirim menerima rumah di Desa Sei Mencirim, sedangkan warga Simalingkar menerima rumah di Desa Simalingkar A. Sementara lahan untuk pertanian di 2 desa tersebut seluas 434,38 hektar berlokasi di Desa Sei Mencirim.

Masalah harusnya sudah selesai, dan tinggal pendistribusian lahan dan pemberian tapak perumahan untuk pembagunan rumah petani yang telah terverifikasi.

Namun, kenyataan yang terjadi ternyata tidak demikian. Sudah setahun lebih petani di kedua desa itu menunggu, tapi mereka tak kunjung menerima sertifikat tanah dan petak rumah yang telah dijanjikan. Demikian juga dengan lahan pertanian untuk mereka garap. Alhasil, petani yang lahannya dicaplok PTPN2 itu terus terlunta-lunta dan semakin menderita.

Pertemuan yang diinisiasi dan difasilitasi Polda Sumut antara perwakilan petani Simalingkar dan Sei Mencirim dengan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi yang diwakili Asisten Fitriyus selaku Ketua Tim Percepatan Penyelesaian Konflik Simalingkar - Sei Mencirim dan Kabiro Hukum Pemprovsu, di Lantai 2 Kantor Gubernur, pada Jumat 19 Agustus 2022, hasilnya juga mengecewakan petani.

Perwakilan petani yang terdiri dari Musliadi Ketua STMB, Widi Wahyudi Wakil Ketua, Imam Wahyudi Sekretaris, Daru Supanji Bendahara, dan Agnes Irianta Ketua SPSB, Efendi Surbakti Wakil Ketua, Ardiansah Surbakti Sekretaris, dan Sulaiman Wardana Sembiring Humas, menyatakan mereka merasa dipermainkan Pemprovsu dan dalam persoalan ini.

Menurut Musliadi, pada pertemuan kemarin yang berlangsung sekitar 3 jam dan dihadiri Kabid Hukum PTPN2, Kabid Analisis Hukum BPN Sumut, dan pihak Polda Sumut, Gubernur Edy melalui Asisten I Fitriyus menyampaikan bahwa Pemprov Sumut masih bingung untuk redistribusi tanah dalam penyelesaian konflik agraria di Simalingkar dan Sei Mencirim, karena belum adanya payung hukumnya.

"Gubernur melalui Fitriyus mengatakan mereka butuh payung hukum (Keppres) untuk redistribusi tanah ke petani untuk menghindari timbulnya gugatan di kemudian hari. Gubernur juga mempertanyakan dananya dari mana untuk redistribusi tanah dan membangun perumahan petani," ujar Musliadi menyampaikan isi pertemuan.

BACA JUGA:Demi Gubsu, MDI Minta KPK Turun ke Sumut Batalkan Proyek Multi Years Rp 2,7 T

Pernyataan dari Fitriyus itu, ucap Musliadi, tentu sangat mengecewakan mereka. Sebab harusnya, jika Pemprov butuh payung hukum, harusnya mereka mengkoordinasikannya ke KSP dan melapor ke presiden. Demikian juga masalah pendanaan untuk redistribusi tanah dan membangun perumahan petani.

Petani menilai ada unsur kesengajaan dari Gubernur dan Pemprovsu yang menunda-nunda penyelesaian kasus sengketa tanah Sei Mencirim dan Simalingkar. Sebab, ternyata hingga saat ini nama nama petani yang sudah terverifikasi juga tak dikirim Gubernur Sumut ke Pemerintah Pusat.

"Kami para petani sangat kecewa, karena Gubernur Edy terkesan telah mengangkangi perintah Jokowi untuk segera menyelesaikan kasus tanah Sei Mencirim dan Simalingkar," kata Imam Wahyudi diamini yang lainnya.

Disebutkan Imam Wahyudi, pihaknya sudah menghubungi pihak KSP untuk menyampaikan hasil pertemuan mereka dengan pihak Pemprovsu dan sudah mendapatkan balasan dari Staf Ahli Deputi 2 KSP Usep Setiawan via pesan WhatsApp.

"Pak Usep menyampaikan bahwa Menteri ATR/BPN telah bertemu dengan Kepala KSP terkait kasus ini, dan dari pertemuan tersebut telah dibicarakan untuk segera menuntaskan sengketa tanah Sei Mencirim dan Simalingkar. Kepala KSP juga telah berkomunikasi dengan Menteri BUMN," kata Imam.

Staf Ahli Deputi 2 KSP juga menyebut bahwa Menteri BUMN telah menyurati Kepala KSP yang menyampaikan skema pengurangan aktiva tetap, untuk penghapus bukuan aset PTPN2 sebagai solusi untuk penyelesaiannya.

BACA JUGA:LIPPSU: Penyelenggara Kota Ini Sudah Menghilangkan Icon Bukti Sejarah Kota Medan

Untuk itu, KSP meminta dukungan Kakanwil BPN Sumut untuk segera melakukan upaya percepatan penerbitan surat SHM bagi tapak rumah di Desa Simalingkar dan Desa Sei Mencirim, terutama di Desa Simalingkar yang tidak memerlukan lagi penghapus bukuan.

Selanjutnya, kata Imam, Usep menyampaikan bahwa KSP juga mendorong Kanwil BPN Sumut untuk memfasilitasi percepatan kerjasama antara PTPN II dengan kedua desa tersebut sebagai mana arahan Menteri ATR/BPN dan Menteri BUMN terkait penyelesaian konflik tanah itu.

"Pihak KSP menyampaikan tidak diperlukan Perpres Khusus untuk kasus ini, cukup menggunakan proses di tingkat kementrian dan lembàga. Pihak KSP juga berharap di tahun 2022 ini persoalan konflik dapat dituntaskan dan proses pembangunan perumahan oleh PUPR bisa segera dilakukan," jelas Imam menyampaikan isi penjelasan dari Staf Ahli Deputi 2 KSP Usep Setiawan.

Sehingga, lanjut Imam, kuat dugaan Gubernur Edy dan Tim Percepatan Penyelesaian Konflik Simalingkar - Sei Mencirim Pemprov Sumut kurang berkoordinasi dengan pemerintah pusat utamanya KSP dalam penyelesaian kasus ini.

Untuk itu, Musliadi dan Imam Wahyudi serta perwakilan petani dari kedua desa lainnya berharap agar KSP menyurati Gubernur Sumut Edy Rahmayadi agar segera mengirimkan nama-nama petani yang telah terverifikasi dari kedua desa, serta memberi penjelasan kepada Gubernur Edy tak diperlukannya Keppres Khusus untuk menyelesaikan kasus ini.

Para petani juga berharap agar Presiden Jokowi lebih tegas lagi kepada para menterinya dan stakeholder terkait (KSP, ATR/BPN, BUMN, Gubernur, PTPN2) untuk segera meretribusikan tanah ke warga petani Sei Mencirim dan Simalingkar.

BACA JUGA:Proyek Rp 2,7 T: Pernyataan Anggota DPRD Sumut Kuatkan Dugaan Permufakatan Jahat

"Kami akan terus mendesak agar kasus ini segera diselesaikan. Kami juga menuntut agar apa apa yang sudah menjadi kesepakatan bersama dan sudah dijanjikan kepada petani dipenuhi," sebut Musliadi.

Para petani ini pun mengatakan bahwa mereka akan menggelar aksi unjuk rasa dengan mengerahkan ribuan massa serta melakukan aksi mogok makan di Kantor Gubernur Sumut menuntut permasalahan mereka segera diselesaikan.

"Sebelumnya kami berencana melakukan aksi ini pada 17 Agustus lalu. Namun, atas inisiasi dan fasilitasi yang dilakukan pihak Polda Sumut untuk mempertemukan kami dengan tim, aksi itu urung kami lakukan. Tetapi karena jawaban dari pihak Pemprov sangat mengecewakan, maka aksi itu akan segera kami lanjutkan hingga kasus ini benar benar diselesaikan," pungkas Musliadi.

Penulis
: DR Berita
Editor
: Admin

Tag:

Berita Terkait

Politik

The Print Dukung KSP Dudung Siapkan Dokumen Teknis Untuk Sukseskan Asta Cita Presiden Prabowo

Politik

Setelah Eksir Mundur, Pemprovsu Buka Pendaftaran Calon Direksi Bank Sumut, 3 Jabatan Direktur Kosong

Politik

Proyek Jalan Tol Medan-Binjai Rp 1,1 Triliun Jadi Target Kejaksaan, BPN Sumut dan Kota Medan Digeledah

Politik

Kejagung Sita Puluhan Aset Perusahaan dan Tersangka Korupsi Ekspor CPO di Raiu dan Medan

Politik

Pemprovsu Stop Anggaran Bantuan Hibah Pembangunan Gedung Kejati Sumut, Ada Apa?

Politik

DPRD Jangan Jadi Stempel Politik, 3 Aset Pemprovsu ke Penyertaan Modal Bank Sumut Bisa Temuan BPK