drberita.id | Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Nomor 14.20.1.155 di Jalan Sudirman Medan, tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Izin SPBU pun diusulkan dicabut karena berada di RTH.
DPRD Medan pun berencana akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait izin operasional SPBU NIAP 14.201.115 di Jalan Sudirman.
Baca Juga:
Kuasa Hukum Minta Cyber Crime Panggil Terlapor Anak "Main" Istri Bupati MadinaRDP dilaksankan atas dasar surat LSM Penjara Sumut, dengan alasan SPBU Sudirman berada di ruang terbuka hijau (RTH) yang didiuga melanggar Undang Undang Nomor 26 Tahun 2007.
RDP akan dilaksanakan Selasa 15 Juni 2021, sekira pukul 10.00 Wib di Ruang Banggar Lantai II, Gedung DPRD Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis No. 2 Medan. RDP berdasarkan surat Ketua DPRD Hasyim SE yang juga mengundang pengusaha SPBU Sudirman.
Ketua LSM Penjara Sumut Adi Warman Lubis mengatakan telah menyurati Komisi VII DPR RI, Walikota Medan, dan Polda Sumut untuk segera menutup dan menyelidiki SPBU di Jalan Sudirman Medan.
Adi berharap Walikota Medan, Bobby Nasution segera menindaklanjuti laporannya terkait RTH jadi lokasi usaha SPBU.
"Seperti janji beliau (Bobby) bahwa tidak ada yang kebal hukum di Kota Medan ini. Maka kita tagih janjinya," katanya.
Baca Juga:
MIS Azrina Salurkan Donasi Untuk Palestina Melalui DDWBaca Juga:
Corsec Bank Sumut Raih 1st The Best: Indonesia Corporate Secretary & Communication Award VI 2021Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKP2R) Kota Medan, Benny Iskandar membenarkan SPBU di jantung Kota Medan, tepatnya di persimpangan Jalan Jenderal Sudirman dan Imam Bonjol tersebut berada pada ruang terbuka hijau dan tidak memiliki izin.
"Iya, SPBU Sudirman tidak mengantongi ijin," kata Benny Iskandar.
Baca Juga:
Bobby Terima LAHP RSUD Pirngadi dari Ombudsman SumutBaca Juga:
Tipikor Harus Tetapkan Mantan WR2 UINSU Jadi Tersangka Untuk Lengkapi Berkas ke Kejati SumutBaca Juga:
Cantiknya Kekasih Bripda Mustakim, Mirip Barbie