Pemilihan Kepling

Belum Dilantik 6 Kepling Tebingtinggi Lapor ke Ombudsman

Setahun Lebih Terpilih
Artam

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: getimagesize(https://cdn.drberita.id/uploads/images/202310/_882_Belum-Dikantik-6-Kepling-Tebingtinggi-Lapor-ke-Ombudsman.png): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 181

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 182
Poto: Istimewa
Abyadi Siregar
drberita.id -Ombudsman RI Perwakilan Sumut menerima laporan 6 Kepala Lingkungan (Kepling) Kelurahan Mandailing, Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi yang tidak dilantik sudah tahun terpilih.

Ironisnya, Camat Tebingtinggi Kota, Manda Yulian menunjuk pelaksana tugas 6 Kepling di Kelurahan Mandailing tersebut.

Enam Kepling dimaksud yaitu Nilwan S Rangkuti, Partogi Sihite, Syafrizal, Husin, Zuherdi, dan Syafril Hidayat Lubis. Aneh tapi nyata, Partogi Sihite dan Husin bersedia ditunjuk sebagai pelaksana tugas kepling.

"Sudah setahun, bulan september tahun 2022 saya terpilih sebagai kepling bersama lima lepling lainnya. Namun hingga detik ini, kami tak kunjung dilantik," ujar Syafrizal, Senin, 16 Oktober 2023.

Menurut Syafrizal, tak ada alasan yang jelas soal tidak dilantiknya enam kepling yang sudah setahun terpilih. Secara sah padahal sudah terpilih sejak September 2022.

"Saya sudah melaporkan persoalan ini ke Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut, dengan harapan lembaga negara dapat menyelesaikan persoalan kami ini, dan kami dapat segera dilantik menjadi kepling," jelas Syafrizal.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut, Abyadi Siregar membenarkan laporan enam kepling yang belum dilantik tersebut. "Iya benar. Sudah kami terima laporan dari kepling itu," ujar Abyadi Siregar.

Saat ini, kata Abyadi, pihaknya sedang memproses laporan tersebut. "Sedang dalam proses dan sebagai tindak lanjutnya Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut segera memanggil para pihak terkait untuk dimintai klarifikasi," pungkas Abyadi.

Camat Tebingtinggi Kota, Manda Yulian membenarkan. Manda mengatakan para kepling tersebut belum bisa dilantik.

"Memang ada kepling yang tak bisa dilantik. Untuk lebih jelasnya, bisa ditanyakan kepada sekcam. Beliau tahu kok kronologisnya," katanya.

Sekcam Tebingtinggi Kota, Beta Situmeang menyuruh mempertanyakan itu ke lurah. "Tanyakan sama lurahnya saja ya pak," tulis Beta melalu pesan whatsapp.

Lurah Mandailing Rina Aslam yang dikonfirmasi belum merespon masalah enam kepling tersebut. Berdasarkan Perwal Tebingtinggi Nomor 16 Tahun 2019 tentang pengangkatan dan pemberhentian Kepala Lingkungan disebutkan bahwa yang melantik adalah Camat atas nama Walikota.

Penulis
: redaksi
Editor
: redaksi

Tag:

Berita Terkait

Politik

Pelaksanaan SPMB di Kota Medan Jadi Sorotan Ombudsman RI

Politik

Blackout PLN Dilaporkan ke Ombudsman RI

Politik

Ombudsman RI dan BPN Medan Periksa Kasus Tanah Herlambang Panggabean Lawan PT Musim Mas Grop

Politik

Mafia Tanah Terlibat: Herlambang Panggabean Laporkan PT Musim Mas Grop ke Ombudsman RI

Politik

4 Mantan Kaper Dukung Penggeledahan Ombudsman, Tapi Ingatkan Kejagung Punya Bukti Kuat

Politik

Gugat Pemkab Humbahas, Dokter Beasiswa Kemenkes Ngadu ke Ombudsman