drberita.id -
Bawaslu Kota Medan diduga menetapkan anggota partai politik menjadi anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Pilkada 2024. Orang yang diduga anggota partai politik tersebut berinisial FNS.
FNS diketahui ditetapkan sebagai anggota Panwascam Medan Denai. Namun, anehnya bersangkutan tidak menghadiri pelantikan Panwascam se Kota Medan di Hotel Le Polonia, Sabtu 25 Mei 2024.
Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat dan Data Informasi Bawaslu Sumut Saut Boangmanalu mengaku telah mendapatkan informasi tersebut.
"Kita mendapatkan informasi bahwa ada seorang Panwaslu Kecamatan terpilih tidak menghadiri pelantikan, kalau informasi teknisnya itu ditanyakan ke Bawaslu Kota Medan," kata Saut dikonfirmasi pada Minggu 26 Mei 2024.
Saut menegaskan, pelanggaran terhadap ketentuan seleksi tentunya memiliki sanksi.
"Misalnya, tanpa kita kasih sanksi dan juga pemberitahuan, mungkin yang bersangkutan sudah tahu sendiri, salah saya ini, sehingga saat pelantikan dia mungkin tidak datang," sebut Saut.
Ia juga menegaskan bahwa anggota partai politk tidak memenuhi syarat untuk dilantik menjadi penyelenggara pemilu. "Kalau yang bersangkutan memang masuk ke sipol, dia pasti tidak dilantik," tegasnya.
Ketua Bawaslu Kota Medan David Reynold menyebut ketidakhadiran FNS saat pelantikan dikarenakan alasan orangtua yang sakit.
"Yang bersangkutan kita konfirmasi berhalangan hadir dikarenakan mamaknya sakit. Nanti kita juga meminta klarifikasi terhadap yang bersangkutan," katanya.
David mengaku belum menerima informasi adanya tanggapan masyarakat bahwa FNS, Panwas Kecamatan terpilih terlibat partai politik.
"Sampai sekarang belum ada saya terima. Nanti saya cek. Apakah masih di staf belum disposisikan suratnya, itu belum tahu," sebutnya.
Bawaslu Kota Medan melantik sebanyak 63 anggota Panwascam se Kota Medan untuk Pilkada 2024, pada Sabtu 25 Mei 2024.