drberita.id-Sidimpuan | Baliho kecil di sudut Jembatan Siborang, Kota Padangsidimpuan, Sumut, Kamis 29 April 2021, menjadi pembicaraan. Ternyata baliho itu pesanan Humas Polda Sumatera Utara.
Baliho 'Cegah Covid-19' tersebut telah terjadi kesalahan penulisan. Jabatan Sekretaris DPRD Irfan Bakhri Siregar tertulis menjadi Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan.
Anggota Polsek Medan Sunggal Ditangkap Miliki Sabu 1 Kg Depan Binjai Super Mall
Sontak kesalahan penulisan itu menjadi pembicaraan. Dalam baliho terlihat logo Polri dan Humas Polda Sumut, juga gambar Ketua DPRD Padangsidimpuan Siwan Siswanto, Wakil Ketua I, Rusydi, Wakil Ketua II, Erwin Nasution, dan Irfan Bakhri yang harusnya Sekretaris Dewan tertulis Ketua DPRD.
Salah tulis jabatan Irfan Bakhri itupun membuat heboh warga yang melihat, karena seolah-olah ada dua Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan.
Diketahui, saat ini internal DPRD Padangsidimpuan sedang mengalami polemik dugaan suap uang ketok.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi sampai saat ini belum bisa terkonfirmasi terkait baliho 'Cegah Covid-19' DPRD Kota Padangsidimpuan yang salah cetak.
DPW Jaring Mahali Demo Lelang Proyek APBD Sumut Rp 40 miliar
Tokoh Pemuda Kota Padangsidimpuan Hasanuddin mengatakan kesalahan yang terjadi pada penulisan jabatan ketua DPRD menjadi tanggung jawab pihak percetakan.
"Seharusnya pihak percetakan yang ditunjuk juga dapat mengklarifikasi, sehingga tidak menjadi kegaduhan publik di Kota Padangsidimpuan, apalagi sudah menjadi konsumsi pemberitaan," kata Hasabuddin.