drberita.id -Anggota
DPRD Medan inisial AT dilaporkan ke Polrestabes Medan oleh tetangganya sendiri, Robin Marojahan Silalahi, terkait kasus dugaan pengeroyokan.
Laporan teregister dengan Nomor: STTLP/B/2424/VI/2026/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut.
Ketua Badan Kehormatan DPRD Medan Lailatul Badri mengatakan pihaknya akan memanggil anggota dewan AT dalam pekan ini.
Pemanggilan tersebut dilakukan untuk meminta keterangan terkait persoalan hukum yang menyeret namanya sebagai anggota dewan.
"Kita akan panggil yang bersangkutan dalam minggu ini," ujar Lailatul, Minggu, 28 Juni 2026.
Lailatul Badri membenarkan Badan Kehormatan DPRD Medan akan meminta klarifikasi langsung kepada anggota inisial AT.
"Keterangan dari AT diperlukan untuk mengetahui duduk perkara dari laporan yang sudah masuk ke Polrestabes Medan," kata Lailatul.
AT dilaporkan oleh Robin Marojahan Silalahi (52) ke Polrestabes Medan atas dugaan pengeroyokan. Robin mengaku dikeroyok AT bersama anak dan istri.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Tapanuli, Kecamatan Medan Barat, pada Jumat pagi, 5 Juni 2026.
(Yudha)