drberita.id -Masih banyak aset tidak jelas tercatat hingga rusak milik Pemerintah Kota (Pemko) Medan.
DPRD Medan pun menyoroti permasalah aset tersebut yang hingga kini belum optimalisasi pemanfaatannya.
Panitia Khusus (Pansus) Penertiban Aset Daerah DPRD Kota Medan mengungkap sejumlah permasalahan mendasar dalam pengelolaan aset milik Pemko Medan tersebut. Mulai dari ketidaksesuaian data administrasi dengan kondisi fisik, aset rusak tak terurus, hingga belum adanya pemutakhiran nilai aset sesuai harga pasar.
Kondisi ini dinilai sangat mempengaruhi akurasi laporan keuangan, efektivitas pengawasan, hingga optimalisasi pemanfaatan aset daerah milik Pemko Medan.
Laporan tersebut dibacakan langsung oleh anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi PDI Perjuangan, Robi Barus dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan, pada Senin 18 Mei 2026.
Salah satu masalah utama yang ditemukan Pansus Aset adalah ketidakcocokan data. Di lapangan, masih banyak aset yang secara fisik ada namun belum tercatat dalam inventaris, namun di sisi lain terdapat aset yang tercatat rapi di atas kertas, namun keberadaan fisiknya tidak diketahui atau bahkan hilang.
"Terdapat aset yang secara fisik masih ada di lapangan namun belum tercatat, maupun sebaliknya, tercatat di administrasi tetapi fisiknya tidak diketahui. Hal ini jelas mempengaruhi akurasi pelaporan dan efektivitas pengawasan," tegas Robi Barus di hadapan anggota dewan.
Selain masalah data, kondisi fisik aset juga menjadi sorotan tajam. Masih banyak kendaraan dinas, gedung, peralatan, hingga sarana dan prasarana lainnya yang berada dalam kondisi buruk, rusak berat, tidak layak pakai, atau sudah tidak digunakan lagi untuk pelayanan publik. Namun, aset aset tersebut belum dilakukan penataan, pemindahtanganan, maupun penghapusan dari daftar aset daerah.
Akibatnya, terjadi penumpukan aset yang tidak produktif, ketidaktertiban administrasi, serta membebani anggaran daerah karena biaya pemeliharaan yang tetap harus dikeluarkan. Hal ini pun berdampak langsung pada nilai aset yang tercantum dalam laporan keuangan menjadi tidak akurat.
Tak hanya itu, Pansus juga menyoroti belum dilakukannya penilaian kembali atau revaluasi aset secara berkala. Nilai aset yang tercatat saat ini belum mencerminkan nilai wajar atau harga pasar terkini. Padahal, hal ini sangat krusial dalam proses pemanfaatan, kerjasama dengan pihak ketiga, maupun penjualan aset daerah.
"Nilai aset belum mencerminkan nilai wajar yang sebenarnya. Ini berpengaruh besar saat aset akan dimanfaatkan atau dikerjasamakan dengan pihak lain," ungkap politisi PDI Perjuangan itu.
Masalah lainnya menyangkut tanah tanah hasil konsolidasi di wilayah Kota Medan. Hingga kini, aset tanah tersebut masih mengalami kendala pelik, mulai dari masalah administrasi, legalitas kepemilikan, penguasaan lahan, hingga pemanfaatannya di lapangan yang belum maksimal.
Melihat kompleksitas permasalahan tersebut, Pansus menilai penertiban aset daerah adalah pekerjaan besar yang memerlukan sinergi dan komitmen semua pihak. Oleh sebab itu, Pansus berencana melakukan pendalaman data lebih jauh, mulai dari penelusuran dokumen, peninjauan langsung ke lokasi, hingga koordinasi intensif dengan instansi terkait.
Sebagai langkah strategis untuk mendapatkan solusi terbaik, Pansus Penertiban Aset Daerah DPRD Medan juga merencanakan studi banding ke Kota Bandung dan DKI Jakarta. Tim nantinya akan menggali pengalaman serta berkonsultasi dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah kedua kota tersebut.
Harapannya, hasil studi ini bisa menjadi acuan dalam menyusun rekomendasi akhir yang tepat, terukur, dan sesuai aturan bagi Pemko Medan.
"Langkah ini penting agar penyelesaian masalah aset berjalan tepat sasaran dan sesuai ketentuan yang berlaku. Demikian laporan Pansus Penertiban Aset Daerah ini kami sampaikan," pungkas Robi Barus mengakhiri laporannya.