drberita.id | Kepala Dinas Pencegah Pemadaman dan Kebakaran (P2K) Pemko Medan, Albon Sidauruk mengatakan jika terjadi kebakaran sebaiknya jangan panik.
"Karena rasa panik akan membuat orang menjadi ceroboh sehingga mengakibatkan kobaran api tidak terkendali," ucap Albon pada sosialisai Perda di Jalan Karya Masjid Ujung, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Medan, Sumatera Utara, Minggu 28 Maret 2021.
BACA JUGA :DPRD Sumut Ingatkan Calon Sekdaprovsu Harus Bebas Persoalan Hukum
Ia mengucapkan terima kasih pada Anggota DPRD Medan Antonius Tumanggor yang laksanakan sosialisasi Perda No. 6 Tahun 2016.
Albon menyinggu soal pembayaran restribusi. Katanya, pembayaran akan menambah pendapatan daerah yang nantinya bisa dikembang untuk pembelian dan perawatan alat pemadam kebakaran.
[br]
Menyikapi ada mobil pemadam disetiap kecamatan, Albon menyatakan idealnya memang sepert itu. Namun lagi-lagi terbatas anggaran.
"Idealnya seperti itu, akan tetapi terbatas anggaran baik itu peralatan maupun SDM. Namun pihak kelurahan berkolaborasi dengan kecamatan dalam pengadaan becak pemadaman sebagai upaya pertama ketika terjadinya kebakaran," ujarnya.
BACA JUGA :Mahasiswa Tolak Intervensi Rektor Terhadap Pemira USU
"Kalau semua tersedia pengadaan pemadam untuk pelatihan biar pihaknya saja yang melatih," tutupnya.
Anggota DPRD Medan Antonius Devolis Tumanggor mengakui untuk membeli mobil pemadam kebakaran berkapasitas 3,5 ton air harganya bisa mencapai Rp 1,65 milliar.
[br]
Antonius pun mengajak warga agar mematuhi standart pemadaman kebakaran terutama pertokoan, hotel, maupun gedung perkantoran. "Harus menyiapkan alat pemadam api sehingga bisa mencegah terjadinya kebakaran," katanya.