drberita.id -Anggota
DPRD Medan Rommy Van Boy, meminta
Walikota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mencopot
Camat Medan Polonia Irfan Asardi Siregar.
Anggota Fraksi Golkar DPRD Kota Medan ini juga meminta Walikota untuk menindak tegas pejabat jajaran Pemko Medan yang tidak disiplin.
Rommy menegaskan disiplin adalah hal mendasar dalam pemerintahan. Jika seorang camat dan lurah tidak bisa memberikan contoh yang baik dalam kedisiplinan, maka mereka tidak layak memimpin wilayahnya.
"Saya mendorong Walikota Medan untuk segera mengganti camat dan lurah yang tidak disiplin. Kita butuh pemimpin di tingkat kecamatan dan kelurahan yang benar benar bekerja untuk masyarakat, bukan yang hanya duduk di jabatan tanpa tanggung jawab," tegas Rommy, Sabtu 22 Maret 2025.
Rommy menambahkan masyarakat membutuhkan pelayanan yang cepat dan efisien, bukan keterlambatan dan kelalaian dari pejabat yang seharusnya menjadi garda terdepan pemerintahan di tingkat bawah.
Dirinya menegaskan pemeriksaan Inspektorat harus diikuti dengan tindakan nyata, termasuk pencopotan pejabat yang tidak menunjukkan perbaikan.
"Jangan hanya diperiksa, tapi harus ada langkah nyata. Kalau memang tidak bisa bekerja dengan baik, lebih baik diganti saja dengan orang yang lebih kompeten," ujar politisi Partai Golkar itu.
Kota Medan, Rommy menekankan birokrasinya di tingkat kecamatan dan kelurahan harus diisi oleh pemimpin yang disiplin, cekatan, dan peduli terhadap masyarakat.
Masyarakat tidak boleh dirugikan oleh pemimpin yang malas dan tidak bertanggung jawab.
"Kalau camat dan lurah tidak serius bekerja, kasihan masyarakat yang bergantung pada pelayanan. Saya harap Walikota Medan segera mengambil keputusan tegas," tambah legislator Dapil V tersebut.
Rommy juga menegaskan DPRD Medan akan terus mengawasi kinerja camat dan lurah untuk memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat berjalan dengan baik.
Rommy Van Boy pun berharap agar seluruh camat dan lurah di Kota Medan bisa menjadikan kasus ini sebagai pelajaran.
"Saya ingin seluruh aparatur di Kota Medan lebih disiplin dan bertanggung jawab. Jika masih ada camat atau lurah lain yang juga tidak bekerja dengan baik, saya pastikan akan ikut mendorong tindakan tegas seperti ini," pungkasnya.
Sebelumnya, Walikota Medan melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Rabu 20 Maret 2025 di Kantor Camat Medan Polonia dan Kantor Lurah Tegal Sari Mandala III.
Hasil sidak tersebut mengungkapkan bahwa Camat Medan Polonia tidak hadir di kantor hingga lebih dari satu jam setelah jam kerja dimulai.
Walikota yang tiba di Kantor Camat Polonia pukul 08.10 WIB terpaksa menunggu hingga pukul 09.20 WIB, tetapi camat tak kunjung datang.
"Bagaimana bisa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat kalau datang ke kantor saja tidak disiplin," ujar Rico Waas dengan nada kecewa.
Sidak berlanjut ke Kantor Lurah Tegal Sari Mandala III, dimana Walikota Medam menemukan lurah belum hadir hingga pukul 10.00 WIB. Staf kantor bahkan mengungkapkan bahwa lurah sering datang setelah pukul 12.00 WIB.
Melihat kondisi ini, Walikota Medan langsung memerintahkan Inspektorat untuk memeriksa kinerja kedua pejabat tersebut dan menyiapkan sanksi tegas jika terbukti lalai dalam menjalankan tugas.