drberita.id -
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan tahun 2026 mengalokasikan dana sebesar Rp. 4,9 miliar untuk rehabilitasi
Rumah Dinas Walikota Medan. Untuk apa saja sebenarnya anggaran itu setiap tahun dialokasikan.
Pagu anggaran rehabilitasi Rumah Dinas Walikota Medan tersebut terparkir di Dinas PKP-CKTR Medan.
Menanggapi anggaran rehabilitasi Rumah Dinas Walikota Medan setiap tahun dari APBD, Ketua DPW Gerakan Mahasiswa Peduli Transpara Sumatera Utara (GMPT Sumut) Rahmad Ritong menaruh curiga.
"Kita melihat anggaran rehab rumah dinas itu hanya jadi modus. Setiap tahun anggaran dikeluarkan miliar rupiah untuk rumah dinas. Kita jadi curiga, jangan jangan anggaran itu jadi ajang korupsi," ungkap Rahmad, Jumat 8 Mei 2026.
Rahmad mengatakan Walikota Medan Rico Waas harus angkata bicara soal anggaran rehabilitasi rumah dinas tersebut.
"Jika Rico antikorupsi, dia sebagai walikota harusnya bisa tegas untuk penggunaan anggaran. Jangan karena anggarannya kecil Rp. 4,9 miliar, Rico menggap enteng. Lebih baik anggaran rehab rumah dinas itu dialihkan kepada yang lebih bermanfaat. Misalnya, untuk anggaran rehab rumah ibadah Masjid Agung Medan," katanya.
Rahmad pun meminta agar aparat penegak hukum serius mengawasi perkerjaan yang dilaksanakan sejumlah OPD Pemko Medan pada tahun 2026 ini.
"Jangan sampai APBD Medan jadi bancaan pejabat untuk memperkaya diri, ekonomi negara saat ini dalam kondisi sulit dan rakyat lagi kesusahaan khususnya warga Kota Medan," tutup Rahmad Ritonga.
Selain rehabilitisai Rumah Dinas Walikota Medan, Dinas PKP-CKTR juga mengalokasikan anggaran sebesar Rp. 400 juta untuk rehabilitasi ruang kerja Wakil Walikota Medan.