Pemilu 2024

Alumni STIK P Medan Laksanakan Talk Show Hak Pilih Masyarakat Difabel

Artam

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: getimagesize(https://cdn.drberita.id/uploads/images/202312/_3457_Alumni-STIK-P-Medan-Akan-Laksanakan-Talk-Show-Hak-Pilih-Masyarakat-Difabel.png): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 181

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 182
Poto: Istimewa
Ketua KPU Sumut Agus Arifin bersama panitia talk show.
drberita.id -Ketua Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara (KPU Sumut) Agus Arifin mengucapkan mengapresiasi Alumni STIK P Medan, yang peduli dengan masyarakat Disabilitas (Difabel).

Hal ini disampaikan Agus di ruang kerja KPU Sumut, Jalan Perintis Kemerdekaan Medan, Sabtu 9 Desember 2023 malam, saat menerima audensi IKA STIK P Medan.

IKA STIK P akan menggelar talk show inklusif terkait hak pilih masyarakat difabel pada Pemilu 2024-2029.

Agus Arifin yang didampingi Wakil Ketua Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Robby Effendi, mengatakan baru pertama kalinya KPU Sumut menerima lembaga organisasi yang konsentrasi Pemilu khususnya masyarakat difabel.

Di samping itu juga, dalam talk show, IKA STIK P lebih memfokuskan atas hak suara masyarakat difabel. Hal ini merupakan suatu kepedulian terhadap 39 ribu lebih masyarakat pemilih dari jumlah DPT untuk Sumut yang ditetapkan sebanyak 10.853.940 DPT Pemilu 2024.

"Kami sangat berterimakasih kepada IKA STIK P Medan yang bener benar peduli dengan tugas pemerintah CQ KPU dalam hal Pemilu," katanya.

Terkait perlindungan hak pilih masyarakat difabel jelas Agua Arifin, semua sudah diatur dalam UU No. 8 tahun 2016 dan UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu, secara jelas diatur terkait hak memilih dan hak dipilih bagi difabel.

Pasal 5 UU Nomor 7 Tahun 2017 juga menjelaskan dalam proses pemilu harus memperhatikan hak memilih dan hak dipilih (kelompok) disabilitas, yang dimana difabel punya hak yang sama, termasuk dalam pemilihan Presiden 2024.

Di samping itu, KPU Sumut mengimbau kepada seluruh personil lapangan (KPPS) harus ramah menjalankan tugas, terutama kepada pemilih difabel, harus dilayani sebaik mungkin, dengan cara maksimal sehingga pemilih difabel sampai pada paksunnya dibantu menuju kotak suara.

"Satu sisi memang sulit, namun tugas ini harus dilaksanakan dengan baik agar kualitas Pemilu ini mencapai nilai yang baik. Jadi KPU Sumut sangat mengapresiasi pelaksanaan talk show tersebut," ujarnya.

Ketua Panitia Awaluddin yang didampingi Sri Wahyuni Nukman, usai mempresentasikan agenda talk show mengucapkan terima kasih kepada KPU Sumut yang telah memberikan apresiasi.

Sementara talk Show akan dilaksanakan di plataran Galery Difabel Jalan Karya Kasih No. 26B pada Rabu 20 Desember 2023, sekira pukul 09.00 WIB.

Penulis
: redaksi
Editor
: redaksi

Tag:

Berita Terkait

Politik

IKA-STIKP Gelar Seminar Hak Pilih Difabel Untuk Pemilu 2024

Politik

STIK-P Tamatkan 21 Lulusan Sarjana Komunikasi Terbaik