drberita.id -Beredarnya surat kenaikan bersyarat terhadap MSF, siswi Kelas XI SMA Negeri 8 Medan, semakin membuktikan adanya faktor balas dendam Kepala Sekolah
Rosmaida Asianna Purba, terhadap anak didiknya.
"Indikasinya jelas, karena Coky Indra, orangtua si siswi telah melaporkannya ke Polda terkait kasus pungli. Ini jelas bukan sekadar asumsi, karena jelas dari beberapa poin kenaikan kelas bersyarat itu, kepsek (kepala sekolah) berupaya menekan orangtua siswi dan ditegaskan dengan kata kata wajib. Ini jelas pembungkaman terhadap setiap orang dalam meneriakan keadilan dan kebenaran di Negeri ini," ujar praktisi hukum sekaligus alumni SMA Negeri 8 Medan, Arfan SH, Kamis 11 Juli 2024.
Menurut Arfan, di dalam surat itu juga jelas, kenaikan bersyarat dengan 16 poin di dalamnya, sengaja dijadikan alat tawar menawar (bergaining) antara kepala sekolah yang punya kuasa dalam menentukan nasib akademik siswa siswinya, dengan Coky Indra yang telah melaporkan dugaan pidananya ke polisi.
"Jadi kalau dikatakannya MSF tidak naik kelas karena faktor absensi, jelas itu hanya alasan dicari-carinya. Faktanya, lihat saja isi dari kenaikan bersyarat itu, memang sudah dirancangnya secara matang agar kasus yang menjeratnya tidak berlanjut," tegasnya.
Di sisi lain, siswa SMAN 8 Medan Angkatan 1993 ini juga sangat menyesalkan sikap August Sinaga, Kacabdis Wilayah I Dinas Pendidikan Sumut yang sepertinya sengaja melakukan konspirasi dengan Rosmaida, demi menyelamatkannya dari kasus pidana.
"Secara kasat mata ini juga sangat kelihatan, karena pemanggilan terhadap Coky Indra dan putrinya pada 8 Juli 2024 ke kantor cabdis, menggunakan kop surat cabdis dan diteken oleh kacabdis. Tapi kenapa hasil pertemuan berupa kenaikan bersyarat yang kami duga sudah dipersiapkan sebelumnya, justru menggunakan kop surat sekolah. Artinya, undangan kan tupoksi cabdis, kok jadi hasilnya sepihak dari sekolah. Patut juga diduga kacabdis ini menjadi alat Rosmaida untuk membantunya selamat dari tindak pidana," urainya.
Sambung Arfan, dari penilaian itu semua, ia menyimpulkan, telah terjadi mufakat jahat antara kepala sekolah dengan kacabdis dan ketidakpedulian kedua pihak dalam menjaga mental generasi bangsa.
"Saya rasa, kepsek dan kacabdis yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam membenahi pendidikan di tanah air, malah membuat presentasi di dunia pendidikan dan sengaja merusak mental MSF sebagai generasi bangsa. Mufakat jahat itu juga bisa kami indikasikan, seolah August Sinaga dan Rosmaida saling memiliki kartu as kejahatan, sehingga mau tak mau mereka harus saling mendukung," sesalnya.
Karena itu, Direktur LBH Filadelfia ini meminta agar Kadis Pendidikan Sumut Abdul Haris Lubis segera mencopot kacabdis dan kepala sekolah, karena keduanya tidak layak lagi menduduki jabatan di dunia pendidikan.
"Di samping itu, dalam kasus ini, pihak kepolisian khususnya Unit PPA di Reskrim baik Polrestabes atau Poldasu, juga harus turun tangan. Tangkap August Sinaga dan Rosmaida Purba perusak dunia pendidikan di negeri ini," pungkasnya.