drberita.id | Dua kali Rancangan Undang - Undang atau RUU yang dibahas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah mendapat perlawanan dan penolakan rakyat seharusnya menjadi evaluasi besar bagi DPR dan pemerintah RI. Kedua RUU itu yakni RUU Haluan Idelogi Pancasila (HIP) dan RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law.
Ketua Perhimpunan Aktivis 98 Sumatera Utara, Sahat Simatupang menilai penolakan kedua RUU itu seharusnya tidak terjadi seandainya DPR dan pemerintah gencar melakukan sosialisasi rancangan undang - undang yang menyangkut eksistensi negara (RUU HIP) dan masa depan buruh dan pekerja (RUU Cipta Kerja).
"Kecurigaan terhadap isi RUU HIP kan disebabkan kekhawatiran banyak pihak bahwa isi Pancasila dalam lima sila diubah oleh RUU HIP. Sederhana sebenarnya pokok masalahnya. DPR dan pemerintah jelaskan saja bahwa isi RUU HIP tidak merubah ke lima sila Pancasila. Tapi yang terjadi tidak begitu. DPR dan pemerintah seperti tidak percaya diri menjelaskan isi RUU HIP tersebut sehingga menimbulkan kecurigaan yang diwujudkan dalam bentuk unjuk rasa," kata Sahat Simatupang, Jumat 9 Oktober 2020.
Baca Juga :Demo TOL UU Cipta Kerja di Medan Terbilang Masih Kondusif
Sama hal nya dengan pembahasan RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law, Sahat minilai DPR dan pemerintah tidak siap menerima dialog para penentang isi RUU tersebut.
[br]
"RUU Cipta Kerja menjadi prioritas DPR dan pemerintah dalam hal ini Presiden Joko Widodo. Kalau pembahasan RUU menjadi UU mau mulus seharusnya buka ruang dialog sebesarnya kepada organisasi buruh, mahasiswa dan pemerintah daerah kerena penetapan upah buruh minimum provinsi dan upah minimum kabupaten/kota menjadi tanggung jawab pemerintah daerah," ujar Sahat.
Sahat menilai beberapa Pasal di RUU Cipta Kerja justru menegasikan otonomi daerah dan kembali menjadi sentralisasi (pemerintah pusat). "Semangat RUU Cipta Kerja tersebut menjadikan Indonesia kembali ke sentralisasi seperti zaman orde baru," ujar Sahat.
Indikasinya, kata Sahat, antara lain pemerintah pusat bisa mengambil alih tugas daerah diurusan perizinan satu pintu atau pelayanan terpadu satu pintu atau PTSP seperti perubahan Pasal 350 Undang - Undang Pemerintahan Daerah di RUU Cipta Kerja.
Baca Juga :Korban Kebakaran Desa Hamparan Perak Dapat Bantuan
"Selain perubahan Pasal 350 UU Pemda di RUU Cipta Kerja, pelemahan wewenang daerah juga nampak diperubahan Pasal 63 Undang - Undang Lingkungan Hidup di dalam RUU Cipta Kerja, pemerintah daerah tidak berwenang penuh menilai analisa mengenai dampak lingkungan atau Amdal karena semua dikendalikan pemerintah pusat," ujar relawan Jokowi ini.
[br]
Beberapa pasal lain di RUU Cipta Kerja yang melemahkan peran pemerintah daerah antara lain pemerintah pusat bisa mengatur tarif pajak dan retribusi daerah. Pemda juga sudah tidak punya kewenangan mengajukan keberatan ke Mahkamah Agung jika intervensinya memberatkan seperti bunyi Perubahan UU Nomor 20/2009 di RUU Cipta Kerja.
Baca Juga :2 Anggota Fraksi Demokrat DPRD Sumut Sambut Demo TOL UU Cipta Kerja
"Kalau begitu hapuskan saja otonomi daerah dan kembali sentralisasi," tutur Sahat.
Sahat melanjutkan, pada Pasal 7 dan Pasal 34 perubahan UU Tenaga Listrik di dalam RUU Cipta Kerja juga memangkas wewenang daerah. Derah kehilangan kewenangan menetapkan tarif listrik dan menyusun rencana ketenagalistrikan. "Semua kewenangan penetapan tarif listrik berada pada pemerintah pusat," ujarnya.
Melihat aksi penolakan terhadap kedua RUU tersebut, Sahat menilai DPR dan pemerintah gagal memahami suasana kebatinan rakyat saat ini apalagi dimasa pendemi Covid-19 yang serba menimbulkan kecurigaan dan tekanan psikologis.
[br]
"Coba dengar suara rakyat bawah, pemerintah menganjurkan ibadah di rumah karena ancaman wabah corona, tapi Pilkada Desember 2020 mendatang pemerintah jalan terus seakan virus corona bukan sebuah ancaman. Ini sikap mendua yang membuat kepercayaan kepada DPR dan pemerintah merosot," kata Sahat, jurnalis senior Tempo.
Baca Juga :Bank Sumut dan OJK Akan Laksanakan Cerdas Cermat Berbasis Online di Batubara.
Sahat berharap Presiden Jokowi bisa terus menjaga kepercayaan rakyat yang diwujudkan secara nyata saat Pilpres 2014 dan 2019. Di sisa empat tahun kepemimpinan Jokowi, ujar Sahat, hendaknya dihiasasi dengan kepemimpinan yang humanis berlandaskan semangat gotong-royong membangun peradaban dan ekonomi Indonesia. (art/drb)