drberita.id | Sekian lama beroperasi dan melakukan pembohongan publik terhadap ijin dan bahan baku, akhirnya PT. Anugerah Prima Indonesia (API) ditutup Pemko Medan, Jumat, 13 Agustus 2021.
Wakil Walikota Medan Aulia Rahman menyampaikan penutupan PT. API setelah membaca dan cermati seluruh perizinan yang ternyata tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh Badan Lingkungan Hidup.
BACA JUGA:KPK dan Kejati Sultra Periksa Lokasi Perkara Tambang PT. ToshidaApa lagi selama ini bau yang menyengat dari proses pengerjaan bulu ayam itu bukan dibersihkan dulu, melainkan langsung dikerjakan bersama darahnya.
Sebelumnya, PT. API sudah mengikuti dengar pendapat dengan anggota dewan komisi 2, Suryanto alias Butong bersama OPD, Kecamatan Medan Deli, serta warga lingkungan 2, 3 dan 4, Kelurahan Mabar.
Penutupan PT. API inipun mendapat respon dari warga sekitar yang mengaku tidak lagi terganggu dengan polusi udara yang begitu menyengat selama ini.
BACA JUGA:Ratusan Pelaku Usaha Mikro di Kota Padangsidimpuan Belum Terima BPUM"Kami sangat bersyukur, akhirnya tidak lagi mencium bau menyengat sepanjang waktu. Terima kasih Bapak Wakil Walikota Medan, Pak Camat Medan Deli yang sudah peduli dan mengabulkan permintaan kami," ujar Rijal, mewakili warga.
PT. API kini sudah disegel petugas dari Badan Lingkungan Hidup Pemko Medan yang disaksikan warga serta pejabat terkait yang hadir.