drberita.id -Dua unit bangunan berlantai 2 tanpa izin Persetujuan
Bangunan Gedung (PBG) di Jalan Perjuangan, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, pada Selasa 3 Juni 2025, didatangi Komisi 4 DPRD Kota Medan.
Ketua Komisi 4 DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak didampingi Sekretaris Dame Duma Sari Hutagalung, anggota Rommy Van Boy dan Lailatul Badri sependapat agar bangunan 2 unit berlantai 2 tersebut disegel, dan tidak ada aktivitas pekerjaan sebelum izin lengkap.
Komisi 4 dengan tegas meminta Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan, agar menerbitkan SP3 dan meneruskan ke Satpol PP Kota Medan agar bangunan distanvaskan atau disegel.
"Kita minta bangunan ini disegel, karena tidak memiliki izin. Persoalan seperti Ini yang menjamur saat ini di Kota Medan," tegas Rommy Van Boy.
Rommy Van Boy pun minta pemilik bangunan tidak lagi melakukan aktivitas pekerjaan di lokasi.
"Jangan lagi ada pengerjaan sebelum izin terbit setelah peninjauan ini. Tolong saling menghargai," katanya.
Dame Duma Sari Hutagalung juga minta pemilik bangunan agar mentaati aturan pendirian bangunan. Sama halnya dengan Lailatul Badri mendorong pihak pemilik bangunan untuk melengkapi segala perizinan.
"Kita sepakat jika ada kendala saat pengurusan izin seperti birokrasi yang lama dan dipersulit, kasih tahu sama kami (red-DPRD) Medan," kata Lailatul.
Ketua Komisi 4 Paul Mei Anton Simanjuntak menyesalkan OPD terkait lalai mengawasi pembangunan tanpa berjalan. Apalagi peruntukan bangunan untuk rumah kos-kosan.
Paul pun meminta pemilik bangunan supaya melengkapi perizinan sesuai peruntukan.
"Dinas PKPCKTR diminta agar melakukan pengawasan lebih maksimal agar tidak terjadi kebocoran PAD," pungkasnya.