drberita.id -Dewan Pengurus Pusat Advokat Negarawan Indonesia (DPP AdNI) akan melakukan gugatan clas action atas kejadian pemadaman listrik total atau blackout di Sumatera.
Rencana itu muncul dari perspektif perlindungan konsumen, hingga rencana swastanisasi dan reformasi total tata kelola energi kelistrikan.
"Kita akan membuat gugatan class action nanti kalau gak ada reformasi total energi kelistrikan," ungkap Ketua Umum AdNI Dr. Eka Putra Zakran SH MH, dalam keterangan resmi, Sabtu 6 Juni 2026.
Pernyataan sikap resmi tersebut disampaikan AdNI dalam rangka merespon kondisi pelayanan kelistrikan yang semakin memburuk.
Didampingi Sekretaris Jenderal DPP AdNI Muhardi, Ketua Dewan Pengawas Roos Nelly, anggota Riswan Munthe, dan sejumlah fungsionaris lainnya, Eka Putra Zakran mengatakan peristiwa blackout atau pemadaman listrik total di Sumatera pada Mei 2026, telah menimbulkan kerugian ekonomi dan sosial yang meluas.
"Dari perspektif Undang Undang Perlindungan Konsumen (UUPK), pelanggan listrik merupakan konsumen yang berhak memperoleh kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan pelayanan yang benar dan jujur, kompensasi atau ganti rugi apabila jasa yang diterima tidak sesuai. Hak atas kompensasi di atur dalam Undang Undang Nomor 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan apabila tingkat mutu pelayanan tidak terpenuhi," katanya.
Eka Putra Zakran menjelaskan dari perspektif UUPK, pemadaman listrik total dan massal tanpa peringatan dapat membuka ruang tanggung jawab hukum PT PLN dan bahkan gugatan class action apabila terbukti terdapat kelalain serta kerugian yang nyata.
Potensi gugatan class action sesuai Pasal 46 UUPK dan Perma Nomor 1 tahun 2022 tentang gugatan perwakilan kelompok, yang unsur-unsurnya dalam kasus blackout Sumatera telah terpenuhi. "Misalnya jumlah korban banyak, kesamaan fakta, kesamaan dasar hukum, kesamaan jenis tuntutan," sambungnya.
AdNI pun mendesak Presiden Prabowo Subianto agar mencopot Dirut PT PLN karena tidak dapat menyelesaikan masalah kelistrikan. Bahkan sepekan terakhir juga sering terjadi mati lampu di Kota Medan, Sumatera Utara.
"Dengan ini kami meminta Presiden Prabowo Subianto untuk mencopot Dirut PLN, dan kepada menteri Bahlil Lahadalia supaya melakukan investigasi, jika terdapat mark up dan korupsi maka harus dan segera mengganti Dirut PLN," tegas Eka Putra Zakran.
AdNI juga meminta pemerintah agar melakukan reformasi total pada tata kelola energi kelistrikan. Sudah saatnya dilakukan privatisasi atau swastanisasi, supaya PLN tidak memonopoli jasa layanan kelistrikan yang terus bermasalah. Sudah saatnya pihak swasta ikut berkompetisi dalam rangka memperbaiki pelayanan energi kelistrikan di Indonesia.
"Jangan PLN seperti malaikat maut, satu-satunya malaikat pencabut nyawa, saatnya reformasi total dan atau swastanisasikan PLN, supaya mutu pelayanan energi kelistrikan semakin baik," pungkas Eka Putra Zakran.