WaLii Gelar Diskusi Publik Penyelamatan Hutan Aceh Tamiang

Artam

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: getimagesize(https://cdn.drberita.id/photo/berita/dir072019/6353_WaLii-Gelar-Diskusi-Publik-Penyelamatan-Hutan-Aceh-Tamiang.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 181

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 182
drberita/istimewa
Diskusi penyelamatan hutan Aceh.
DINAMIKARAKYAT - Sejumlah lembaga di Kabupaten Aceh Tamiang menggelar diskusi publik terkait masa depan hutan di wilayah tersebut.Diskusi yang digagas Wahana Lingkungan Independen (Walii) ini berlangsung di kafe kawasan Karangbaru, Aceh Tamiang, Rabu 31 Juli 2019.Pemateri yang didatangkan dari KPH Wilayah III dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Aceh Tamiang, diberi porsi memaparkan kondisi hutan yang terjadi saat ini."Tujuan diskusi ini untuk menyelematkan hutan di Aceh Tamiang, sekaligus mencari tahu bagaimana cara mengelolanya," ujar Direktur Eksekutif WaLii Muhammad Suhaji.Dia menjelaskan bahwa kondisi hutan di Aceh Tamiang sudah masuk kategori mengkhawatirkan akibat perambahan hutan yang dilakukan secara masif. "Pelaku perambah biasanya menggunakan modus membuka lahan perkebunan. Padahal itu kawasan hutan," jelasnya.Selain dihadiri sejumlah LSM yang bergerak di bidang lingkungan, diskusi yang berlangsung satu hari itu juga diikuti pelajar dan mahasiswa.Diskusi publik bertema: "Penyelamatan Hutan Tersisa Aceh Tamiang" mengungkap ancaman pelaku perambahan hutan yang masih terbuka lebar terjadi di masa mendatang.Ancaman ini muncul karena dampak masifnya perambahan dan penambangan ilegal di hutan. Mirisnya, aksi tersebut belum didukung regulasi yang ketat."Penyebab terjadi kerusakan hutan diantaranya illegal logging, lemahnya regulasi dan kebutuhan SDA sebagai pemenuhan hidup," kata Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup DLHK Aceh Tamiang, Zulkifli.Dia setuju bila hutan dikelola sesuai fungsinya. Namun pengelolaan ini juga butuh rencana agar pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan tidak terjadi eksploitasi berlebihan.Kadiv Kelembagaan dan Pendidikan Aceh Ahmad Shalihin memaparkan total luas kawasan hutan dan Kawasan Ekosistem Leuser di Aceh Tamiang seluas 86.419,99 hektare terdiri atas hutan lindung 50.430,84 hektare, hutan produksi 35.194,64 hektare, taman nasional 794,51 hektare dan KEL 75.011 hektare.Walhi menurut Ahmad Shalihin juga sudah melakukan pemetaan terkait ancaman keutuhan fungsi kawasan hutan, diantaranya laju investasi SDA berbasis kawasan hutan, illegal logging dan minning, pola ruang tidak sesuai daya dukung dan tampung."Pembangunan infrastruktur atau energi juga menjadi bagian ancaman keutuhan fungsi hutan," kata dia.

Akhhir diskusi, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Independen (WaLii) Muhammad Suhaji selaku penggagas acara mengapresiasi pendapat yang disampaikan para pemateri karena dinilai bisa menjadi masukan pemerintah daerah dalam mengelola hutan. (art/drc)

Editor
: admin

Tag:

Berita Terkait

Politik

FANDEMI Ajak Semua Elemen Dukung Polda Sumut Periksa Bupati Labuhanbatu

Politik

Wali Ingatkan Bupati Aceh Tamian Hati-hati Gunakan Dana Pencegahan Covid-19