Terkait Prilaku Amoral, DPRD Labura Rekomendasi Pecat Kepala Desa Halimbe

Artam

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: getimagesize(https://cdn.drberita.id/photo/berita/dir042020/6553_Terkait-Prilaku-Amoral--DPRD-Labura-Rekomendasi-Pecat-Kepala-Desa-Halimbe.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 181

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 182
Darrenz Nababan
Ketua Komisi A DPRD Labura, Azwan Hutapea saat memberikan keterangan pers.
DRberita | DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) akhirnya menyahuti surat warga Desa Perkebunan Halimbe, Kecamatan Aek Natas, yang merasa keberatan atas prilaku amoral Kepala Desa Warsito kepada Sri Wahyuni, warganya sendiri, sekira sebulan lalu.Rabu 22 April 2020, DPRD Labura melalui Komisi A bergerak cepat dan langsung menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Paripurna Gedung DPRD. RDP yang mengagendakan desakan warga ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Ali Tambunan.Usai RDP yang menghadirkan Kepala Desa Halimbe, Warsito, Camat Aek Natas dan sejumlah perwakilan warga, Ketua Komisi A Azwan Hutapea menjelaskan kepada wartawan tentang poin-poin yang mereka rekomendasikan kepada Bupati Kharuddinsyah alias Haji Buyung."Dalam RDP ini dihasilkan dua (2) poin yang kita rekomendasikan kepada Bupati. Yang pertama kita meminta agar Bupati Labura segera memberhentikan tidak dengan hormat Warsito dari jabatannya sebagai Kepala Desa Perkebunan Halimbe. Selain itu, kita juga merekomendasikan agar yang bersangkutan juga pindah atau mutasi kerja dari Perkebunan Halimbe," terang politisi PKB itu.Tak hanya itu, Azwan pun menjelaskan bahwa Komisi A juga memberikan teguran keras kepada Camat Aek Natas, Rojali yang telah menyalahgunakan kewenangannya dengan turut menandatangani serta membubuhkan stempel pemerintahan pada surat perjanjian damai kasus asusila yang dianggap telah mempermalukan dan merusak marwah desa.Diberitakan sebelumnya, ratusan kepala keluarga warga Desa Halimbe melayangkan surat pernyataan keberatan atas perilaku amoral kepala desa mereka terhadap Sri Wahyuni, warganya sendiri.

Dalam surat itu, warga yang merasa nama baik dan martabat desa mereka telah dicoreng oleh pemimpin mereka sendiri, meminta agar Bupati Labura segera mencopot Warsito dari jabatannya kepala desa. (art/drb)

Penulis
: Darrenz Nababan
Editor
: Gambrenk

Tag:

Berita Terkait

Politik

Pemkab Labura Donasi ke Palestina Rp345,5 Juta

Politik

Video Mesranya Beredar, Natasha Wilona Santai Saja

Politik

Hamili Fisioterapi 4 Bulan, Anggota TNI dilaporkan ke PM Kodam I/BB

Politik

Pemerkosa Santriwati di Kamar Mandi Masjid At Taubah Terancam 15 Tahun Penjara

Politik

Polisi Tangkap Guru Cabul 14 Murid di Medan

Politik

PB PASU Dukung Orang Tua Murid Laporkan Guru Olahraga Cabul ke Polrestabes Medan