DRberita | Pemerintah telah menyerahkan draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja ke DPR.
Menanggapi hal itu, Ketua Umum Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (PP-HIMMAH) Aminullah Siagian dengan tegas menolak draf RUU tersebut karena ada beberapa aturan yang diubah, misalnya hilangnya ketentuan upah minimum di kabupaten kota.
"Berdasarkan RUU Cipta Kerja pasal 88C ayat 2 hanya mengatur Upah Minimum Provinsi (UMP). Sedangkan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015, penetapan upah dilakukan di provinsi serta kabupaten kota," kata Aminullah dalam keterangan persnya kepada wartawan, Rabu 26 Februari 2020.
Tidak itu saja, menurut Aminullah, masalah aturan pesangon yang kualitasnya dianggap menurun dan tanpa kepastian. Nilai pesangon bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) turun karena pemerintah menganggap aturan yang lama tidak implementatif.
"Sebelumnya aturan mengenai pesangon ini ada di Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," kata Aminullah.
Omnibus Law akan membuat penggunaan tenaga alih daya semakin bebas. Sebelumnya, dalam aturan UU tentang Ketenagakerjaan penggunaan outsourcing dibatasi dan hanya untuk tenaga kerja di luar usaha pokok (core business).
Belum lagi sanksi pidana bagi perusahaan yang melanggar dihapuskan dan aturan mengenai jam kerja yang dianggap eksploitatif dan banyak lagi hal-hal yang dianggap sudah tidak berpihak lagi bagi kesejahteraan buruh, seakan-akan RUU ini pesanan pengusaha.
"Karena yang paling diuntungkan dari aturan ini mereka (pengusaha), untuk itu saya perintahkan seluruh Pimpinan Cabang HIMMAH se-Indonesia untuk menolak RUU ini," tegas Aminullah Siagian di Jakarta. (art/drc)