Pengembangan Pelabuhan di Batubara, Zahir Teken MoU dengan PT Pelondo I Depan Gubsu

Artam

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: getimagesize(https://cdn.drberita.id/photo/berita/dir022020/2298_Pengembangan-Pelabuhan-di-Batubara--Zahir-Teken-MoU-dengan-PT-Pelondo-I-Depan-Gubsu.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 181

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 182
istimewa
Bupati Batubara Zahir menyerahkan Penlok kepada Dirut PT Pelindo I Dian Rachmawan disaksikan Gubsu Edy Rahmayadi dan Unsur Porkopimda Kabupaten Batubara.
DRberita | Penetapan Lokasi (Penlok) pengembangan Pelabuhan Hub Internasional dan Kawasan Industri Kuala Tanjung, ditandatangani Bupati Batubara Zahir, di Kantor Gubsu, Jalan Diponegoro, Medan, Jumat, 28 Februari 2020.Penandatangani penlok dan MoU itu dilakukan di hadapan Gubsu Edy Rahmayadi dan Direktur Utama Pelindo I Dian Rachmawan, disaksikan oleh Ketua DPRD Batubara M. Syafi'i dan unsur Wakil Ketua DPRD, Forkopimda seperti mewakili Dandim 0208 Asahan Mayor Inf. TM. Panjaitan, Waka Polres Kompol Abdul Mutalif, Ketua PN Asahan DR. Ulina Marbun, SH,MH dan mewakili Kajari Sajaen, SH,MH.Bupati Zahir didampingi Sekda Sakti Alam Siregar dan Asisten I Rusian Heri menjelaskan bahwa penlok yang ditandatangani merupakan tuntutan dari Undang Undang Nomor 2 Tahun 2012 dan Pepres 81 Tahun 2018 serta pendelegasian wewenang Gubsu kepada Bupati Batubara dengan Surat Keputusan No. 188.44 Tahun 2019."Tim sudah bertugas sejak 23 Oktober 2019 untuk mendata masyarakat pemilik hak atas tanah, bangunan dan tanaman di atasnya untuk wilayah Desa Kuala Indah dan Kuala Tanjung," kata Zahir.Adanya usulan masyarakat yang tidak memiliki tanah dan rumah akan disiapkan relokasi untuk tempat tinggal sesuai budaya, juga perioritas tenaga kerja putra daerah sekaligus diajak bermusyawarah dalam penetapan harga tanah, bangunan serta tanaman di atasnya," sambungnya.Zahir menjelaskan bahwa jika ada masyarakat yang keberatan terhadap tanah, bangunan serta tanaman di atasnya menjadi lokasi pengembangan Pelabuhan Hub Internasional Kuala Tanjung dan Kawasan Industri, maka peta lokasi akan dipindahkan ke Desa lain dan Kecamatan lain.Sementara itu, Dirut Pelindo I Dian Rachmawan mengatakan bahwa PT. Pertamina I akan membangun Kilang Minyak terbesar di Indonesia dengan biaya 250 trilyun rupiah di Kabupaten Batubara, seperti pembangunan Terminal BBM.Oleh karenanya, Pelindo meminta support pemerintah dengan penyertaan modal negara dan mengajak perusahaan BUMN lain untuk ikut membangun Kabupaten Batubara."Kami Pelindo I, komit dengan usulan Bupati Batubara sekaligus meminta kepada stafnya agar bekerja dengan baik tanpa ada permainan sehingga kerja besar ini berhasil," kata Dian.Gubsu Edy Rahmayadi didampingi Sekda Sabrina dan Asisten I Arsad Lubis menjelaskan bahwa Kabupaten Batubara akan menjadi Kabupaten terbesar di Sumut."Masalah informal dengan masyarakat didata dan diselesaikan dengan baik, ditata dengan baik, jangan main-main, dan mari kita bekerja secara profesional dan objektif serta ikhlas," kata Edy.

Kapolres, Dandim dan Kejaksaan agar ikut melakukan pendataan adanya gangguan masyarakat di inventaris agar diberi penjelasan. "Saya tidak mau ada rakyat saya sengsara," tegas Edy Rahmayadi. (art/drb)

Editor
: Bornok
Sumber
: Pers Rilis

Tag:

Berita Terkait

Politik

Abyadi Luruskan Pernyataan Direktur Namarin dan Dirur PT. PMT Soal PKT Sepi

Politik

Abyadi Siregar Ungkap Pelabuhan Kuala Tanjung Proyek Gagal Total

Politik

Pemprovsu Segera Revisi 911 Pejabat Eselon 3 dan 4 Yang Dilantik

Politik

Buat Malu Gubsu, Safruddin Nasution Sangat Pantas Dirotasi

Politik

Ilyas Sitorus Tegaskan Gubsu Tidak Ada Minta Uang ke Dirut Bank Sumut

Politik

Penyetaraan Jabatan Ahli Muda dan Madiya Pemprovsu Belum Sesuai PermenPAN RB