Pemprovsu Laksanakan Bimtek Perda di Cambridge Hotel Medan

Artam

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: getimagesize(https://cdn.drberita.id/photo/berita/dir092019/5918_Pemprovsu-Laksanakan-Bimtek-Perda-di-Cambridge-Hotel-Medan-.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 181

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 182
drberita/istimewa
Kepala Biro Hukum Setdaprovsu Andy Faisal membuka bimtek perda di Cambridge Hotel Medan.
DRberita | Peraturan Daerah (Perda) menjadi acuan dan dasar penyelenggaraan pemerintahan daerah. Produk hukum ini sangat dibutuhkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam memperkuat penyelenggaraan pemerintah daerah di kabupaten kota."Produk hukum yang disusun ini sangat penting bagi kelancaran proses pembangunan dan penyelenggaraan pemerintah. Saya harapkan bimtek ini diikuti dengan serius dan diterapkan nantinya saat pulang ke daerah masing-masing. Manfaatkan waktu ini untuk menggali ilmu dari para narasumber," ucap Kepala Biro Hukum Setdaprovsu Andy Faisal membuka Bimtek Perda di Emerald Room Grand Swiss-Belhotel, Cambridge Hotel, Medan, Senin 16 September 2019.Bimbingan teknik (Bimtek) Perda ini dihadiri Kepala Bidang Hukum dari masing-masing kabupaten kota se Sumatera Utara atau yang mewakili.Andy berharap usai mengikuti bimtek, para peserta dapat meningkatkan pemahaman, pengetahunan dan keterampilan dalam menyiapkan, mengolah dan merumuskan rancangan produk hukum daerah sebagaimana telah diamanatkan dalam Undang-Undang No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Serta, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.Di akhir sambutannya, Andy mengucapkan selamat datang sekaligus terima kasih kepada para peserta. Apresiasi juga ia sampaikan kepada para panitia dan narasumber yang mengisi acara.Kepala Bagian Fasilitasi Produk Hukum Kabupaten Kota Biro Hukum Setdaprovsu Henry RK Keloko mengatakan tujuan bimtek dilaksanakan untuk meningkatkan pemahaman aparat pemerintah kabupaten kota dalam menyusun peraturan daerah sesuai dengan Undang Undang No. 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.selaku Ketua Panitia menyampaikan bahwa tujuan dilaksanakannya Bimtek ini adalah untuk meningkatkan pemahaman aparat pemerintah kabupaten/kota dalam menyusun peraturan daerah kabupaten/kota sesuai dengan perundangannya menurut UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah."Terkahir, sebagai bahan evaluasi kinerja pelaksanaan program kerja dan menjadi tolok ukur tindak lanjut kinerja di masa depan," jelas ketua panitia.

Materi yang dibahas yaitu tentang harmonisasi perda, mekanisme pembahasan ranperda dan kewenangan desa. Narasumber yang dihadirkan dari Kanwil Hukum dan HAM, DPRD dan Dinas Pemberdayaan Masayarakat dan Desa Sumut. (art/drb)

Editor
: admin

Tag:

Berita Terkait

Politik

Pemprov Sumut Efisiensi Anggaran Jelang Akhir Tahun, Ini Kata Pj Sekda Sulaiman

Politik

Jonson Sihaloho: Agar Tidak Jadi Fitnah, Menkeu Purbaya Harus Jelaskan Uang Pemprov Sumut Rp. 3,1 Triliun

Politik

Puluhan Pejabat Eselon 3 Pemprov Sumut Kena Sanksi, 7 Orang Non-aktif Dibuat Bobby Nasution

Politik

Pejabat Pemprov Sumut Terancam Masuk Penjara Jika Tidak Setor Rp. 564 Juta

Politik

FABEM: Program Bersih Birokrasi Pemprov Sumut Berhenti Karena Topan Ginting Ditangkap KPK

Politik

Tiga Terdakwa Korupsi Mess Pemprov Sumut Divonis Pidana Penjara Waktu Tertentu