Pejabat Pemkab Asahan dan Istri Positif Virus Corona

Artam

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: getimagesize(https://cdn.drberita.id/photo/berita/dir042020/7426_Pejabat-Pemkab-Asahan-dan-Istri-Positif-Virus-Corona.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 181

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 182
ilustrasi
DRberita | Kepala Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Asahan, Muhili Lubis dan istri positif Virus Corona (Covid-19).Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Asahan, Rahmad Hidayat Siregar dalam keterangan persnya di WhatsApp Grup wartawan Kominfo Kabupaten Asahan, Jumat 10 April 2020."Sebelumnya Pak ML memiliki riwayat perjalanan ke Jakarta pada tanggal 3 Maret 2020 dan sampai di Kisaran tanggal 8 Maret 2020. Pada tanggal 14 Maret 2020, pasien dan istri mulai mengeluhkan demam, batuk dan nyeri," kata Hidayat.Hidayat menjelaskan bahwa Muhili Lubis beserta istri sempat merasakan keluhan yang tidak membaik lalu keduanya masuk ke IGD Rumah Sakit Umum Haji Abdul Manan Simatupang (HAMS) Kisaran, pada tanggal 18 Maret 2020.Berdasarkan keluhan, riwayat perjalanan dan pemeriksaan penunjang, oleh dr. Dinia Tina R Tambunan Sp.P, pejabat Pemkab Asahan dan istrinya dinyatakan status ODP dan dirawat di ruang isolasi.Selama dirawat di ruang isolasi kondisi pasien semakin membaik. Pasien merasakan batuk berkurang, nyeri menelan tidak ada, bebas demam dan pemeriksaan tanda vital dalam batas normal. "Sehingga pada tanggal 22 Maret 2020 pasien di PBJ-kan dengan status ODP dan wajib isolasi mandiri dengan dibekali SK Menkes untuk isolasi mandiri di rumah dan dibawakan Surat Keterangan Istirahat," kata Hidayat.Kadis Kominfo Kabupaten Asahan inipun menjelaskan bahwa pada tanggal 24 Maret 2020, Muhili Lubis beserta istri datang kembali ke RSUD HAMS Kisaran untuk melakukan pengecekan kesehatan dan pasien berkata keluhan sudah jauh berkurang dan kondisi semakin membaik."Setelah itu, pada tanggal 9 April 2020 pasien melakukan pengecekan kesehatan kembali dan dari hasil pengecekan oleh dr. Dinia menggunakan alat Rapid Test Antibody Sars Cov dinyatakan pasien positif, dan statusnya dinaikkan menjadi pasien PDP," kata Hidayat.Untuk melakukan perawatan dan pemeriksaan lebih lanjut, kata Hidayat, pihak RSUD HAMS Kisaran berkoordinasi dengan RS GL. Tobing Tanjung Morawa. Namun karena ruang rawat penuh sehingga diarahkan ke RS Martha Friska, Medan.

"Semalam pada hari Kamis 9 April 2020 sekira pukul 22.30 WIB, pasien PDP bernama Muhili Lubis beserta istri dirujuk ke Rumah Sakit Martha Friska untuk ditangani sesuai SOP penanganan pasien PDP Covid-19," kata Hidayat. (art/drb)

Editor
: Bornok
Sumber
: prioritas.co.id

Tag:

Berita Terkait

Politik

Temukan 2 Alat Bukti, Kejati Sumut Tahan dr. Aris dan Ferdinand Kasus Korupsi Covid-19

Politik

Juru Parkir Jadi Kuasa Direktur Korupsi Covid-19 Sumut

Politik

Kesepakatan Korupsi Covid-19 Sumut Berawal dari Pertemuan di Cafe Wak Noer

Politik

BPN Lepas Eks HGU 1.408 Hektar Untuk Pemkab Asahan, Tapi PT. BSP Masih Kelolah

Politik

DPRD Labura Panggil RDP, Kepala Desa Ledong Barat Asahan Merasa Aneh

Politik

LPTQ Asahan Tidak Dapat Berbuat Banyak Saat Perhelatan MTQ