DRBerita | Rapat lanjutan Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM) Kota Medan dalam rangka Koordinasi dan pembahasan terkait pendirian Rumah Ibadah Gereja IRC (Indonesia Revival Church) di Medan, sesuai dengan peraturan dan perundang-undanga yang berlaku, Senin 26 Agustus 2019, di Aula Kejaksaan Negeri Medan, Jalan Adinegoro No. 5.Rapat dipimpin Muhammad Yusuf, Kasi Intel Kajari Medan plus Sekertaris Bakorpakem Medan, dihadiri oleh sekitar 30 orang peserta di antaranya, Impun Siregar (Kakan Kemenag Kota Medan), Iliyas Halim (Ketua FKUB Kota Medan), Yudhi unsur Binda Sumut, Iptu Tino M (Polrestabes Medan), Kapten Czi Soni Putrawan Ginting Danunit Kodim 0201/BS, Agus Maryono (Kasubbag Agama Kota Medan), Martin (PGI Kota Medan), Antoni Siahaan (Bamagnas Kota Medan), Arbani (Kesbangpol Medan), Dinas Kebudayaan Medan, PGI-D Kota Medan dan BKAG (Badan Kerjasama Antar Gereja).
Semua yang hadiri masing-masing memberi tanggapan;Impun Siregar (Kakan Kemenag Kota Medan) mengatakan, sudah beberapa kali diadakan pertemuan tentang permasalahan terkait pendirian Rumah Ibadah Gereja IRC (Indonesia Revival Church) Kota Medan, pertemuan terakhir sudah disepakati untuk mempertemukan para tokoh ormas keagamaan kristen. Bila dilihat dari Kementerian Agama, Gereja IRC Kota Medan tidak memiliki izin yang berlaku dan ajarannya banyak menyimpang dari ajaran agama Kristen.Rumah Ibadah Gereja IRC tidak pernah melaporkan tentang kegiatan maupun legalitas kepada Kementerian Agama, bila aliran agama yang berhubungan agama Islam, MUI memiliki aturan ataupun dapat mengeluarkan fatwa bila aliran agama itu sesat atau tidak. Sementara saat kami konfirnasi kepada PGI tidak ada aturan ataupun fatwa yang dapat menyatakan aliran agama Ibadah Gereja IRC sesat atau tidak.Pernayatan BKAG (Badan Kerjasama Antar Gereja), mengenai ajarannya setelah diadakan investigasi Rumah Ibadah Gereja IRC hanyalah permasalahan internal. Mengenai ajarannya sesat atau tidak, tuhan yang diakui oleh Rumah Ibadah Gereja IRC dengan ajaran Kristen adalah sama-sama tuhan yesus yang diakui.Ibadah Gereja IRC menggunakan al kitab, sama dengan al kitab ajaran agama Kristen pada umumnya yang membedakan hanyalah sistem penggebalahannya terdapat sedikit perbedaan.Pernyataan PGI-D Kota Medan: Ibadah Gereja IRC tidak layak dinyatakan sebagai gereja sehingga PGI merekomendasika agar Ibadah Gereja IRC ditutup karena tidak sesuai dengan ajaran agama Kristen atau bertentangan dengan firman tuhan. Penyataan penolakan ini sudah dikirim ke Kemenag Kota Medan.Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia Daerah (PGI-D) Kota Medan, mengeluarkan surat rekomendasi agar Kemenag Medan segera menutup Rumah Ibadah Gereja IRC di Jalan Setia Budi Medan, Gang Rahmat, karena dianggap meresahkan masyarakat dan bertentangan dengan aturan.Surat rekomendasi dengan No: 310/PGI-D/XI/2018 tanggal 9 November 2018, dikeluarkan setelah menanggapi permintaan Kemenag Medan tentang pengajaran di Rumah Ibadah Gereja IRC yang dipimpin Pdt Tunggul Asaf Marpaung dianggap telah mengabaikan aturan pemerintah sejak IRC berdiri puluhan tahun lalu.PGI-D Kota Medan menilai bahwa keberadaan Gereja IRC tidak layak disebut menjadi gereja yang selama ini mengajarkan dogma yang diduga bertentangan dengan ajaran kekristenan. Majelis Pekerja Harian PGI-D Kota Medan, Pdt Martin Manullang MTh MM mengatakan, sikap PGI-D Kota Medan tidak membenarkan pengajaran Pdt Asaf Tunggul Marpaung. IRC bukan anggota PGI. Selanjunntya terdapat tuntutan jemaat untuk menutup IRC dengan pertimbangan antara lain; Pertama, tentang izin Rumah Ibadah Gereja IRC sesuai dalil mereka sekaligus menjawab pernyataan hakim Erintuah Damanik, tentang izin gereja IRC. Kedua transfer rekening jemaat tentang janji iman dan perpuluhan ke rekening Pdt Asaf. Ketiga adalah laporan keuangan pribadi jemaat kepada Asaf setiap bulannya. Sesuai dengan point ketiga, GIK atau yang disebut-sebut IRC tidak pernah memberikan laporan keberadaannya. Sehingga Kemenag Medan menganggap tidak ada lagi keberadaan GIK tersebut.Pernyataan dari Pemko Medan bagian Keagamaan saat melakukan pengecekan ke Rumah Ibadah Gereja IRC tidak ditemuka plank yang menyatakan Gereja, yang ada hanya tisan IRC sehingga belum memenuhi syarat untuk dijadikan rumah ibadah. Karena plank nama Gereja merupakan syarat mutlak sebagai rumah ibadah.Pernyataan Iliyas Halim (Ketua FKUB Kota Medan): Mari menyelesaikan semua masalahan ini dengan memandang bahwa kita ini umat tuhan, sehingga sebelum kita mengambil keputusan terlebih dahulu, dipahami ajarannya apakah melenceng atau tidak dari ajaran agama Kristen.Persyaratan rumah ibadah adalah harus memiliki izin dari unsur terkait. Namun berdasarkan dari unsur terkait bahwa IRC tidak memiliki izin untuk mendirikan rumah ibadah Gereja.Bila diajaran agama Islam ada lembaga MUI yang dapat mengeluarkan fatwa, ajaran agama tertentu sesat atau tidak menurut ajaran islam, diharapkan nantinya di agama Kristen ada lembaga yang dapat menentukan tentang sesat atau tidak sesuai dengan ajaran agama Kristen.
Sekira pukul 16.15 WIB, rapat lanjutan Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM) Kota Medan ini selesai dilaksanakan dengan tertib dan aman. (art/drc)