DRberita | Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara melakukan survei terhadap standar pelayanan publik Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) di 13 kabupaten kota.Survei tersebut dilakukan pada Juli-Agustus 2019 dan hasilnya 5 Kantor BPN masuk zona merah dan 8 masuk zona kuning.Kantor BPN yang masuk zona merah antara lain Kantor BPN Asahan, Nias Selatan, Pakpak Bharat dan Simalungun.Sedangkan yang masuk zona kuning yaitu Kantor BPN Labuhanbatu, Tanah Karo, Tapanuli Utara, Binjai, Padang Sidimpuan, Pematang Siantar, Tanjungbalai dan Tebingtinggi."Dari 13 kantor pertanahan yang kami suvei tahun lalu tidak ada satupun yang masuk zona hijau," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar di hadapan Kepala Kantor BPN Sumut Dadang Suhendi, Selasa 4 Februari 2020.Turut hadir dalam kesempatan 13 Kepala Kantor BPN yang disurvei oleh Ombudsman RI Perwakilan Sumut.Abyadi menyayangkan, dari 13 Kantor BPN yang disurvei tidak ada yang memperoleh zona hijau. Lantas ia membandingkan BPN dengan intansi vertikal lainnya seperti imigrasi dan kepolisian."Kemarin kita juga sudah serahkan hasil survei polres kepada Wakapolda Sumut, ada beberapa yang masuk zona hijau, walaupun ada juga yang masuk zona merah," bebernya.Abyadi menjelaskan, survei yang dilakukan Ombudsman hanya melihat kepatuhan instansi penyelenggara layanan publik dalam menyediakan atributisasi standar layanan publik di ruang layanan."Tingkat ketidakpatuhan kantor pertanahan lebih tinggi dibandingkan dengan instansi vertikal lainnya, seperti polres dan imigrasi. Seluruh pelayanan publik harus memenuhi standar, bisa secara manual atau elektronik. Itu yang kita survei," paparnya.
(art/drc)