DRBerita | Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) Azhari Sinik menyarankan Pemprov Sumut, agar mempidanakan agen perjalanan TKI Meimeris Tumanggor."Pemperov Sumut jangan kerja setengah-setengah, harus juga dikejar agen perjalanan TKI Meimeris Tumanggora di Siantar itu," ujar Azhari Sinik di Medan, Senin 26 Agustus 2019.Menurutny, langkah ini untuk membuat efek jera para agen-agen TKI ilegal di Sumut. "Biar ada efek jeranya agen-agen TKI ilegal itu," cetusnya.Azhari Sinik mengapresiasi langkah Pemprov Sumut yang tanggap atas persoalan yang terjadi pada masyarakatnya di luar negeri. Meimeris Tumanggor merupakan TKI asal Sumut, yang kesekian kalinya menjadi korban agen-agen perjalanan TKI ilegal."Respon Gubsu Edy dan Sekda Sabrina yang koopratif ini sangat kita apresiasi. Semoga persoalan-persoalan lainnya yang terjadi dan yang dihadapi masyarakat di Sumut ini terus ditanggapi," kata Azhari.Sebelumnya, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi memerintahkan Sekdaprov Sabrina dan tim dari Pemprov Sumut, untuk segera berngkat ke Penang, Malaysia, setelah mendengar kabar adanya TKW asal Sumut Meimeris Tumanggor yang sakit dan terlantar di Penang.Sekda bersama tim diminta segera mengurus dan melakukan tindakan untuk penanganan TKW yang dirawat di Rumah Sakit Kerajaan Malaysia di Bukit Martajam Penang. Terutama tentang pengobatan dan upaya pemulangan wanita kelahiran Tumba Jae Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), dengan alamat paspor di Pematangsiantar itu.
Dikabarkan di berbagai pemberitaan, TKI Asal Sumut Meimeris Tumanggor terlantar sakti di Penang, Malaysia. Sempat bekerja 3 tahun di satu sekolah di Bukit Martajam, Penang, tanpa diberi gaji dan ketika jatuh sakit ditinggalkan majikannya di halaman depan Kantor Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Penang. (art/drc)