DRberita | Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya buka suara terhadap opini yang menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini lemah pascarevisi UU KPK. Bagi Jokowi, dua operasi tangkap tangan (OTT) pada awal tahun ini terhadap Bupati Sidoarjo Saeful Ilah dan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, menjadi bukti KPK masih bekerja sebagaimana mestinya."Buktinya tadi sudah saya sampaikan. KPK kan melakukan OTT, ke bupati dan ke KPU meskipun komisionernya masih baru, dewasnya masih baru," ujar Jokowi kepada wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat 17 Januari 2020.Jokowi menilai masih banyak aturan di KPK yang harus diperbaharui dan dibuat kembali. Jokowi pun enggan berkomentar lebih banyak, lantaran tak mau dianggap mengintervensi KPK."Saya kira memang di KPK ini masih banyak aturan-aturan yang harus dibuat dan diperbaharui dan saya tidak mau berkomentar banyak, nanti dianggap melakukan intervensi," tambahnya.KPK pada awal tahun ini memang menggelar dua OTT yakni untuk kasus Bupati Sidoarjo Saeful Ilah dan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Polemik muncul di kasus Wahyu, di mana hingga kini KPK tidak melakukan penyegelan dan penggeledahan kantor DPP PDIP.Dalam kasus Wahyu, PDIP ikut terseret dalam pusaran kasus setelah satu kadernya, Harun Masiku (buron) ikut menjadi tersangka. Berbeda dengan tempat lain terkait kasus Wahyu yang sudah digeledah penyidik KPK, kantor DPP PDIP hingga kini 'belum tersentuh' lantaran belum turunnya izin dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK bentukan Jokowi.Wakil Ketua Komisi Peberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron pada Rabu 15 Januari 2020 lalu mengungkap fakta belum turunnya izin dari Dewas KPK itu. Ghufron mengaku tidak tahu alasan Dewas KPK yang belum menerbitkan izin untuk melakukan penggeledahan kantor PDIP. Namun, pihak KPK sudah mengajukan permohonan izin tersebut sesuai dengan prosedur.Saat ditanya apakah Dewas menghambat proses penyidikan di KPK, Ghufron mengatakan masyarakat bisa menilainya sendiri. Namun, secara prosedural pihak KPK sudah mengajukan izin penggeledahan Kantor DPP PDIP itu kepada Dewas."Persoalan izin itu diberikan secara cepat atau lambat, kami menyerahkan sepenuhnya kepada Dewan Pengawas. KPK tidak bisa berbuat apa-apa karena sesuai aturan harus mendapatkan izin dari Dewan Pengawas untuk melakukan penggeledahan," ucap mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember itu.Ghufron mengatakan, penggeledahan tempat-tempat selain kantor KPU RI akan disesuaikan dengan hasil pengembangan pemeriksaan. Seperti, kantor DPP PDIP atau kantor-kantor yang lain akan disesuaikan dengan kebutuhan pemeriksaan penyidik."Semua tempat yang akan digeledah akan diberi garis KPK (KPK line) sambil menunggu izin dari Dewan Pengawas turun, sehingga ruangan itu terisolasi untuk mengantisipasi risiko hilangnya alat bukti yang diperlukan KPK," ujarnya.Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, pada Selasa 14 Januari 2020 mengatakan, adanya izin dari Dewas untuk dilakukannya proses penyadapan, penggeledahan maupun penyitaan adalah informasi yang rahasia. Sehingga dia tidak akan memberikan informasi itu kepada publik.
"Dewas sudah mengeluarkan izin atau belum. Saya tidak akan bisa ngomong itu karena itu adalah yang perlu kami rahasiakan. Itu strategi juga dari penanganan suatu perkara. Kalau saya sampaikan orang yang mau digeledah atau barang yang mau disita, kabur semua itu nanti," ujar Tumpak saat jumpa pers di gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta. (art/drc)