DRberita | Kepala BPN Sumatera Utara Dadang Suhendi mengatakan, penilaian Ombudsman RI Perwakilan Sumut terhadap Kantor Pertanahan di 13 kabupaten kota akan menjadi bahan koreksi."Ini menjadi koreksi, PR (pekerjaan rumah), kami akan coba perbaiki," kata Dadang di hadapan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar, Selasa 4 Februari 2020.Dadang awalnya memprediksi Kantor BPN Medan mendapat penilaian yang buruk. Mengingat banyaknya volume pekerjaan yang tinggi. "Ternyata tidak ikut di survei," kata Dadang.Terkait penilaian tersebut, Dadang mengajak seluruh jajarannya berubah dan itu harus dilakukan mulai dari hal yang terkecil."Ini menjadi koreksi dan PR kami, kita coba perbaiki, dan hasil survei Ombudsman tanpa diketahui oleh kita," kata Dadang."Jangan dibiasakan menganggap sesuatu adalah kecil. Padahal yang kecil itu bisa menjadi besar, apabila dibiarkan. Jangan ada istilah kekurangan SDM," sambungnya.Ombudsman RI Perwakilan Sumut melakukan survei terhadap standar pelayanan publik Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) di 13 kabupaten kota.
Survei tersebut dilakukan pada Juli-Agustus 2019 dan hasilnya 5 Kantor BPN masuk zona merah dan 8 masuk zona kuning. (art/drc)