Indonesia Bebaskan Wartawan Mongabay asal AS

Artam

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: getimagesize(https://cdn.drberita.id/photo/berita/dir012020/2566_Indonesia-Bebaskan-Wartawan-Mongabay-asal-AS.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 181

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 182
drberita/istimewa
Philips Jacobsen
DRberita | Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) telah membebaskan jurnalis Mongabay asal Amerika Serikat (AS) Philips Jacobsen setelah sempat ditahan di Palangkaraya, Kalimantan Tengah. "Sudah dikeluarkan dari tahanan. Philips Jacobson yang di Palangkaraya itu yang ditahan karena pelanggaran keimigrasian, kemarin saya minta Kapolri dan Kemenkumham segera dibebaskan. Tidak usah ditahan, diteliti saja apa ada tindak pidana tertentu," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di kawasan Jakarta Pusat, Sabtu 25 Januari 2020.Mahfud mengatakan deportasi ke negara asal bisa jadi penyelesaian masalah keimigrasian bagi wartawan asing, seperti izin tinggal yang lewat batas waktu dan meliput dengan visa kunjungan. Mantan menteri pertahanan ini menyatakan tidak ingin masalah penahanan Philips menjadi masalah yang dibesar-besarkan.Sebelumnya, Philips Jacobsen ditahan di Penjara Kelas II A Palangkaraya sejak 21 Januari atas alasan visa yang digunakan tidak sesuai dengan agenda kegiatannya di Indonesia.Kejadian bermula ketika Philip datang ke Palangkaraya pada 14 Desember 2019 untuk membantu proses penulisan salah satu kontributor lokal Mongabay di Palangkaraya, terkait masalah peladang tradisional yang kerap dikriminalisasi aparat. Tiga hari kemudian, menurut Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palangkaraya, visa dan paspor Philips ditahan oleh imigrasi.LBH Palangkaraya menyebut penahanan Philips berlarut-larut dan berbeda dari kasus jurnalis asing lain yang dideportasi hanya dalam waktu seminggu saat menyalahgunakan visa kunjungan.Diketahui Pasal 38 UU Keimigrasian menyebut visa kunjungan diberikan kepada orang asing yang akan melakukan perjalanan ke Indonesia dalam rangka kunjungan tugas pemerintahan, pendidikan, sosial budaya, pariwisata, bisnis, keluarga, jurnalistik, atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain.Terkait kegiatan jurnalistik, dalam penjelasan pasal itu, ada syarat mendapat izin dari instansi yang berwenang, yaitu menteri atau perwakilan RI.

Pada Jumat 24 Januari 2020 lalu, Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia, Joseph. R Donovan, sempat mendatangi Kantor Menkopolhukam dan membahas penahanan Phillips Jacobsen dengan Mahfud MD. (art/drc)

Editor
: Bornok
Sumber
: cnnindonesia.com

Tag:

Berita Terkait

Politik

Intervensi Kerja Jurnalistik: Eksponen 66 dan Ahli Dewan Pers Respon Ada Kawanan Jurnalis Termul di Sumut

Politik

Kuasa Hukum Warga dan Wartawan Minta Polsek Patumbak Profesional Jalankan Perintah Kombes Calvijn

Politik

Diam-diam Jumpai Warga, PT. Universal Gloves Diprotes Kuasa Hukum Hingga Polda Sumut Didemo Wartawan

Politik

PWI Sumut: Dunia Wartawan Penuh Dengan Risiko

Politik

Tersebar Undangan Wartawan Untuk Pemilihan Ketua FWP di Kantor Gubernur Sumatera Utara

Politik

Tolong Polwan, Wartawan Jadi Korban Pemukulan Aparat Keamanan