Arief Ngaku Tak Bisa Pastikan KPU Dapat Kembalikan Kepercayaan Publik

Artam

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: getimagesize(https://cdn.drberita.id/photo/berita/dir012020/839_Arief-Ngaku-Tak-Bisa-Pastikan-KPU-Dapat-Kembalikan-Kepercayaan-Publik.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 181

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 182
drberita/istimewa
Ketua KPU RI Arief Budiman
DRberita | Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman mengatakan kasus suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan menjadi peringatan bagi semua jajaran KPU hingga ke tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Ia meminta agar penyelenggara pemilihan mempunyai integritas."Ini peringatan bagi siapa pun agar lebih mawas diri, lebih berhati-hati, lebih punya menjaga integritasnya," ujar Arief di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin 13 Januari 2020.Apalagi pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 akan segera diselenggarakan di 270 daerah untuk pemilihan gubernur maupun bupati/wali kota. Arief mengaku tak bisa memastikan KPU dapat mengembalikan kepercayaan publik kepada lembaganya, pascapenetapan Wahyu jadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Kepercayaan pada KPU sepenuhnya tergantung masyarakat. "Ya tentu KPU tidak bisa memastikan (kepercayaan publik pulih), karena itu pasti terserah pada masyarakat, pada publik," kata Arief.KPU berupaya meyakini masyarakat jajarannya akan bekerja sesuai peraturan perundangan-undangan. KPU akan menunjukkan kebijakan-kebijakan yang diambil tak terpengaruh apapun."Saya ingin meyakinkan pada masyarakat bahwa sampai hari ini kerja KPU dilakukan dengan mengikuti peraturan perundang-undangan," kata dia.Arief mengatakan, KPU akan membuat surat edaran kepada KPU daerah untuk menjaga integritas jelang Pilkada 2020. Sehingga publik kembali mempercayai KPU sebagai penyelenggara pemilihan.Sebelumnya, KPK menetapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai tersangka penerimaan suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. KPK juga turut menetapkan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, caleg DPR dari PDIP Harun Masiku serta seorang swasta bernama Saeful.

KPK menduga Wahyu bersama Agustiani Tio Fridelina diduga menerima suap dari Harun dan Saeful. Suap dengan total sebesar Rp 900 juta itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019 lalu. (art/drc)

Editor
: Bornok
Sumber
: republika.co.id

Tag:
Kpu

Berita Terkait

Politik

Korupsi Dana Hibah Rp. 16,5 Miliar, 9 Box dan 2 Koper Dibawa Jaksa dari Kantor KPU Tanjungbalai

Politik

Akibat Pelanggaran, KPU Laksanakan PSU Disejumlah TPS di Kota Medan

Politik

Margasu Desak KPU Tolak Server Suara 01 Pilgub Sumut

Politik

KPU Sumut Tolong Pilih Panelis Debat Publik Pilgubsu ke 3 Yang Netral

Politik

Protes Darwis - Oky ke Zahir Dibantah KPU Batubara

Politik

Blok Sumut Ingatkan KPU Status Bobby - Surya Wajib Mundur Bukan Cuti di Pilgubsu