DRberita | Proyek perawatan jalan di Kota Medan terpaksa diperpanjang masa penyelesiannya sampai 50 hari kedepan. Alasannya, karena ada pembebasan lahan yang belum selesai dilakukan Pemko Medan.Pengerjaan perawatan jalan tersebut berlokasi di simpang Jalan dr Mansyur - simpang Plamboyan, Kota Medan, dengan nilai kontrak Rp 18 miliar lebih, bersumber dari APBD Sumut tahun 2019.Seharusnya proyek perawatan jalan tersebut selesai pada 27 Desember 2019, sesuai dengan nomor kontrak 1655/2019.Kepala Bidang Perawatan Dinas Bina Marga Bina Kontruksi Provinsi Sumut Syahbudi mengatakan proyek tersebut berada di UPT Medan."UPT Medan, nama perusahaannya lupa saya, tapi itu diluncurkan karena ada pembebasan lahan yang belum siap ditangani Pemko Medan. Maka itu diluncurkan," kata Syahbudi, Selasa 21 Januari 2020.Syahbudi memastikan tidak ada terjadi pelanggaran dalam perpanjangan masa penyelesaian pengerjaan perawatan jalan simpang dr Mansyur - simpang Plamboyan."Itu tidak melanggar aturan karen ada aturan perpanjangan waktu sampai 50 hari setelah masa kontrak berakhir. Tapi itu ada dendanya," kata Syahbudi.
Syahbudi mengakui tidak mengenal perusahaan yang mengerjakan perawatan jalan simpang dr Mansyur - simpang Plamboyan tersebut. "Manalah abang ingat semua nama perusahhan yang kerja di dinas ini dinda," kata Syahbudi. (art/drc)