2020, Ini Program Strategis Ombudsman Sumut

Artam

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: getimagesize(https://cdn.drberita.id/photo/berita/dir012021/_3152_2020--Ini-Program-Strategis-Ombudsman-Sumut.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 181

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 182
Foto: Istimewa
Abyadi Siregar.

drberita.id | Sepanjang tahun 2020, Ombudsman RI Perwakilan Sumut melakukan sejumlah program strategis dalam rangka memperluas jaringan kerja, sekaligus untuk mengefektifkan penanganan laporan pengaduan masyarakat.

Di antara program itu adalah penyelenggaraan Kelas Pelayanan Publik dan Pembentukan Focal Point atau Narahubung Ombudsman Sumut di sejumlah unit layanan publik di pemerintah daerah (Pemda) se Sumut.

Tidak hanya itu, Ombudsman RI Perwakilan Sumut juga telah membentuk WhatsApps Grop (WAG) dengan seluruh narahubung (fokal point). Mereka yang menjadi anggota WAG ini adalah terdiri dari para pejabat di Inspektorat di seluruh Pemda se Sumut.

Baca Juga :HIMMAH Tolak Komjen Boy Rafli Jadi Kapolri

"Grop WAG lain yang dibentuk Ombudsman Sumut adalah bersama unsur Bidang Organisasi Tatalaksana (Orta) Pemda se Sumut," kata Abyadi Siregar dalam keterangan tertulis, Kamis 7 Januari 2021.

Abyadi yang didampingi Kepala Keasistenan Pencegahan Edward Silaban, Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan (PL) James Marihot Panggabean dan Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan (PVL) Hana F Ginting menjelaskan, seluruh program pembangunan jaringan dan pembentukan narahubung (fokal point) serta Grop WAG merupakan program di bawah kendali Keasistenan Bidang Pencegahan Ombudsman Sumut.

"Program Kelas Pelayanan Publik misalnya, sudah berlangsung sejak tahun 2017," sebutnya.

Kepala Keasistenan Bidang Pencegahan Ombudsman Sumut Edward Silaban mengatakna, program ini awalnya merupakan ide Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar. Ide ini kemudian dibahas dalam rapat internal Ombudsman RI Perwakilan Sumut. "Dan, ternyata semua teman-teman sepakat untuk membuka Kelas Pelayanan Publik tersebut," kata Edward.

Edward menjelaskan, penyelenggaraan program Kelas Pelayanan Publik didasari pada UU No. 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI. Pada pasal 7 mengamanahkan agar Ombudsman membangun jaringan dalam melaksanakan tugas-tugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik. Juga mengacu pada UU No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Pasal 18 menyebutkan masyarakat berhak mengawasi pelaksanaan standar pelayanan publik. Pasal 35 juga menyebutkan bahwa masyarakat juga serbagai pengawas pelayanan public.

"Yang tidak paling pentingnya adalah, kondisi Ombudsman yang serba terbatas. Anggaran kecil. Sementara sumber daya manusia (SDM) juga sangat sedikit bila disbanding dengan luas wilayah yang diawasi, yakni 33 kabupaten kota se Sumut," kata Edward.

Peserta Kelas Pelayanan Publik adalah semua lapisan masyarakat. Ada tokoh masyarakat, tokoh agama, aparat pemerintah, masyarakat sipil/non government organization (NGO), dan sebagainya. Di kelas pelayanan publik, parfa peserta diberi materi tentang apa itu pelayanan publik, apa maladministrasi, apa Ombudsman RI dan bagaimana bersinergi dalam mengawasi pelayanan publik.

"Dengan memahami semua materi ini, diharapkan masyarkat akan dapat berperan membantu Ombudsman dalam mengawasi pelayanan publik," harap Edward Silaban. Ia menambahkan, sejauh ini sudah tiga kali diselenggarakan Kelas Pelayanan Publik, yakni tahun 2017, 2019 dan tahun 2020.

"Hingga saat ini, tercatat sudah 50-an orang alumni Kelas Pelayanan Publik yang bersinergi dengan Ombudsman Sumut mengawasi pelayanan publik di Sumut. Mereka tersebar di beberapa daerah di Sumut," jelas Edward.

Sementara terkait pembangunan narahubung fokal point) dan pembentukan WAG Ombudsman dengan jajaran Inspektrorat dan Ortala dari Pemda se Sumut, dimaksudkan untuk membangun komunikasi aktif dengan instansi penyelenggara pelayanan publik.

Baca Juga :Ini 3 Nama Masuk Bursa Calon Kapolri

"Ini sangat penting bagi kami dalam menyelesaikan laporan. Dengan adanya kontak person di setiap instansi pemerintah, maka akan memudahkan kami dalam menyelesaikan laporan masyarakat," jelas Kepala Keasistenan Pemeriksaan laporan (PL) James Panggabean menambahkan.

Khusus pembentukan WAG Grop Ombudsman Sumut dengan Bidang Orta Pemda se Sumut, ini dimaksudkan untuk mendorong kepatuhan pemerintah daerah dalam meningkatkan penerapan standar pelayanan publik di daerah. Melalui komunikasi aktif dengan Bidang Orta, diharapkan Ombudsman Sumut dapat secara intens mendorong Pemda mematuhi standar pelayanan publik.

"Terlebih setiap tahun Ombudsman RI melaksanakan Survei Kepatuhan. Ini adalah survei yang bertujuan untuk menilai kepatuihan pemerintah daerah dalam menerapkan standar pelahanan public dalam menyelenggarakan layanan kepada masyarakat," kata Abyadi Siregar.

art/drb

Editor
: admin
Sumber
: Rilis

Tag:

Berita Terkait

Politik

MATA Pelayanan Publik Sarankan Korban PPPK Pemkab Madina Lapor ke Ombudsman

Politik

Abyadi Siregar: Pengelolaan Dana BOS Harus Sesuai Juknis

Politik

Ombudsman RI: Pelayanan Publik Rutan Medan Cukup Baik

Politik

Ombudsman: Pelayanan Publik di Sekolah Harus Berjalan Baik

Politik

Seleksi Direksi dan Komisaris Bank Sumut Resmi Dilaporkan ke OJK, DPR dan Ombudsman RI

Politik

GBNN: Abyadi Siregat Cocok Jadi Pemimpin Sumatera Utara