drberita.id -Sebanyak 1.800 Tempat Pemungutan Suara (TPS) se-Kota
Medan pada Pilkada Serentak 2024, menjadi materi gugatan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota nomor urut 02 Prof. Ridha - Rani di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Januari hingga Maret 2025.
1.800 TPS tersebut masuk gugatan ke MK telah terverifikasi dari total TPS sebanyak 3.326.
Komisioner Bawaslu Kota Medan Fachil Syahputra pun tidak membantah informasi 1.800 TPS di Kota Medan menjadi materi gugatan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota nomor urut 02 Prof. Ridha - Rani di MK.
"Masih diregister MK," jawab Fachil Syahputra melalui pesan whatapp, Rabu 8 Juni 2025.
Diketahui, dari total pemilih di Kota Medan pada Pilkada Medan 2024, dengan rincian 871.250 pemilih laki laki dan 928.238 pemilih perempuan.
Sidang gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan mulai bergulir pada Januari 2025. Dengan jumlah gugatan yang masuk ke MK sebanyak 309 perkara.