Putusan MK, YCL: DKPP Harus Segera Surati KPUD dan Bawaslu

Artam

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: getimagesize(https://cdn.drberita.id/photo/berita/dir062021/_2956_Putusan-MK--YCL--DKPP-Harus-Segera-Surati-KPUD-dan-Bawaslu.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 181

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 182
Foto: Istimewa
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Yayasan Cita Labuhanbatu (YCL) Komaruddin Ritonga

drberita.id | Sekretaris Jenderal (Sekjen) Yayasan Cita Labuhanbatu (YCL) Komaruddin Ritonga menilai DKPP harus segera menyurati KPUD dan Bawaslu Labuhanbatu terkait hasil PSU Pilkada Labuhanbatu yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK), agar secepatnya melakukan pemilihan kembali.

"Kita merujuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dan KPUD Labuhanbatu berperan dalam Pilkada. Dan penyelenggaraan Pemilu, Bawaslu Labuhanbatu bertugas melakukan pengawasan di Pilkada Labuhanbatu," ujar Komaruddin dalam keterangan tertulis, Jumat 4 Juni 2021.

BACA JUGA:Bank Sumut Dukung Kejatisu Proses Hukum Kredit Fiktif Rp 31,6 Miliar

Selanjutnya, sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang mengenai Pemilu, DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutus aduan atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu (KPU dan Bawaslu).

Dalam menjalankan tugas dan kewajiban, semua penyelenggara Pemilu terikat pada kode etik dan pedoman perilaku yang telah ditentukan. Hal ini sesuai dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Pasal 2 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 menerangkan, setiap penyelenggara Pemilu wajib bekerja, bertindak, menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai penyelenggara Pemilu dengan berdasarkan kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu, serta sumpah/janji jabatan.

Masih menurut Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, Kode etik penyelenggara Pemilu adalah suatu kesatuan asas moral, etika, dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi penyelenggara Pemilu berupa kewajiban atau larangan, tindakan maupun ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan oleh penyelenggara Pemilu.

BACA JUGA:Kapolda Sumut Ajak DPP JBMI Jaga Kerukunan Umat Beragama

Komar juga menjelaskan bahwa Jika semua pengawas Pemilu memiliki integritas dan netralitas, harapan mewujudkan Pemilu yang demokratis, berintegritas, berkualitas, dan bermartabat tentu akan menjadi kenyataan. Sebaliknya, jika pengawas Pemilu tidak mempunyai integritas dan netralitas, maka semua hanya menjadi cita-cita semata. Sekali lagi, integritas dan netralitas adalah kunci kesuksesan bagi pengawas Pemilu.

"Jika semua pengawas Pemilu memiliki integritas dan netralitas, harapan mewujudkan Pemilu yang demokratis, berintegritas, berkualitas, dan bermartabat tentu akan menjadi kenyataan. Sebaliknya, jika pengawas Pemilu tidak mempunyai integritas dan netralitas, maka semua hanya menjadi cita-cita semata. Sekali lagi, integritas dan netralitas adalah kunci kesuksesan bagi pengawas Pemilu," terangnya.

Penulis
: DR Berita
Editor
: admin

Tag:

Berita Terkait

Berita

LBH Laporkan APBD Pemko Medan dan Pemkab Deli Serdang Untuk Polrestabes ke Ombudsman RI

Berita

BPK RI Beri WTP ke Pemko Tebingtinggi, Tapi Ada 60 Temuan Disejumlah OPD

Berita

Pemkab Deli Serdang Sambut Baik Inovasi QResto Bank Sumut

Berita

Bank Sumut Luncurkan Pembayaran Digital QResto Pajak Daerah Pemkab Deli Serdang

Berita

Gen Z Sumut Kritisi Pimpinan DPRD Sumut yang Kabarnya Jadi Makelar Proyek dan Jabatan di Pemko Medan

Berita

Pengamat: SiLPA Pemko Medan Tidak Wajar