Bawaslu Kota Medan Buka Penerimaan Pengawas TPS, Ini Syaratnya

Artam

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: getimagesize(https://cdn.drberita.id/photo/berita/dir102020/_1888_Bawaslu-Kota-Medan-Buka-Penerimaan-Pengawas-TPS--Ini-Syaratnya.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 181

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 182
Foto: Istimewa
Bawaslu Medan.

drberita.id | Bawaslu Kota Medan membuka penerimaan Pengawas TPS Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Medan Tahun 2020.

Ketua Bawaslu Kota Medan Payung Harahap, menjelaskan rekrutmen dibuka pada 3-15 Oktober 2020, di Kantor Panwaslu Kecamatan.

Adapun syarat Pengawas TPS adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia; 2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun; 3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

Baca Juga :Saksi Suap Mantan Sekjen MA di KPK Bakal Terseret ke Pelabuhan Belawan

4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil; 5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan pemilu; 6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; 7. Pendaftar diutamakan berasal dari kelurahan/desa setempat;

[br]

8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurangkurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon Pengawas TPS;

10. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon; 11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan; 12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; 14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesame Penyelenggara Pemilu; dan 15. Bersedia melaksanakan pemeriksaan rapid test atau Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) atau menggunakan surat keterangan bebas gejala seperti influensa yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau otoritas kesehatan dalam hal layanan rapid test atau RT-PCR tidak tersedia.

"Berkas lamaran dapat diantar langsung ke Kantor Panwas Kecamatan tujuan pada 3-15 Oktober 2020," urai Payung, Jumat 2 Oktober 2020.

[br]

Berikut Kantor Panwas Kecamatan se-Kota Medan.

Medan Amplas, Jalan Selamat No 105, Kelurahan Siti Rejo III

Medan Johor, Jalan Karya Kasih/Kasih VII Ujung No 21, Keluarahan Pangkalan Mansyur

Medan Timur, Jalan Pembangunan I No 33, Kelurahan Glugur Darat II

Medan Petisah, Jalan Sei Babalan No 21

Medan Polonia, Jalan Langgar No 23, Kelurahan Sari Rejo

Medan Area, Jalan Kolam No 80, Kelurahan Pasar Merah Timur

Medan Marelan, Jalan Maharani Rraya No 56 Komplek P&K

Medan Deli, Jalan Kayu Putih No 15 Link 8, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir

Medan Belawan, Jalan Sembilang No D-18, Kelurahan Belawan Bahagia

Medan Labuhan, Jalan Yos Sudarso KM 15

[br]

Medan Baru, Jalan Marakas No 12, Kelurahan Titi Rantai

Medan Maimun, Jalan Brigjen Katamso Lampu 1 No 10, Kelurahan Kampung Baru

Medan Perjuangan, Jalan Pimpinan No 27

Medan Sunggal, Jalan Balam No 3A, Kelurahan Sei Kambing B

Medan Denai, Jalan Tuba 4 No 26, Kelurahan TSM III

Medan Helvetia, Jalan Mawar Raya No 207, Kelurahan Helvetia Tengah

Medan Kota, Jalan Santun No 71, Kelurahan Sudirejo

Medan Selayang, Jalan Cempaka Raya No 3B, Kelurahan Sempakata

Medan Barat, Jalan Karya Gang Salak No 1, Kelurahan Karang Berombak

Medan Tuntungan, Jalan Flamboyan Raya Barus No 3-6, Kelurahan Tanjung Selamat

Medan Tembung, Jalan Kapten M Jamil Lubis No 13 A, Kelurahan Tembung. (art/drb)

Editor
: Bornok
Sumber
: Pers Rilis

Tag:

Berita Terkait

Berita

Tim Hukum Ridha-Rani Kantongi Identitas Pelaku Perusakan APK Paslon 02 Pilkada Medan

Berita

Pilkada Medan dan Pilgubsu Kurang Menarik, Ini Penyebebnya

Berita

Pasien dan Pekerja RSUD Dr Pirngadi Batal Gunakan Hak Suara dalam Pemilu

Berita

Jelang Hari Pencoblosan, PFI Medan dan KPU Medan Diskusi soal Pemilu 2024

Berita

Keringat Sudah Kering, Upah Lipat Kertas Suara Belum Dikasih KPU Medan

Berita

JMM Demo Dugaan Korupsi Covid-19 di Pilkada Medan