drberita.id | Perjuangan panjang paslon di Pilkada Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Dahlan-Aswin, berakhir di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis 3 Juni 2021. Gugatan hasil PSU Pilkada Madina ditolak dengan tiga poin putusan.
Dikutip dari kanal YouTube Mahkamah Konstitusi, Hakim Ketua Dr Anwar Usman SH MH membacakan amar putusan perkara nomor: 139/PHP.BUP-XIX/2021 pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal.
BACA JUGA :Kapolda Sumut Ajak DPP JBMI Jaga Kerukunan Umat Beragama
Dalam putusan yang dibacakan Anwar Usman, menolak semua permohonan pemohon, yaitu;
1. Menyatakan sah keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal nomor 724/PY.02-kpt/1213/KPU.KAB/IV/ 2021 tentang penetapan rekapitulasi hasil perhitungan suara pasca putusan Mahkamah Konstitusi nomor 86/PHP.BUP-XIX/2021 dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mandailing tahun 2020 Natal, 26 April 2021.
2. Menyatakan batal keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal nomor 771/PL.02.7-kpt/1213/KPU.KAB/V/2021 tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal tahun 2020 tanggal 3 Mei 2021.
BACA JUGA :Anak "Main" Istri Bupati Madina Dilaporkan ke Polda
3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk menerbitkan keputusan baru tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal tahun 2020.
Ketua KPUD Madina Fadillah Syarief mengatakan akan berkoordinasi dengan KPU RI terkait amar putusan MK RI atas gugatan hasil PSU Pilkada Mandailing Natal.
[br]
"KPU Madina masih menunggu arahan KPU RI terkait tindak lanjut dari putusan yang sudah ditetapkan oleh MK RI pagi ini untuk melaksanakan kembali tahapan penetapan pasangan calon terpilih," kata Syarief.
Syarief juga menjelaskan bahwa sengketa Pilkada Kabupaten Madina telah selesai dan selanjutnya akan menetapkan pasangan calon nomor urut 01, M. Jakfar Sukhairi Nasution dan Atika Azmi Utammi sebagai pemenang Pilkada tahun 2020.
BACA JUGA :Politisi Demokrat: Sidang Komisi Amdal PT. DPM Tak Sesuai Fakta di Lapangan
BACA JUGA :Kunjungi Kantor DPC Kota Bogor, AHY: Wah ini bagus sekali
"Pemenangnya adalah Paslon nomor urut 01, setelah ada arahan dari pimpinan. Kita langsung melakukan penetapan," jelasnya.
Gugatan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Madian dimohonkan oleh pasangan calon nomor urut 02, Dahlan Hasan Nasution-Aswin atas perselisihan hasil perolehan suara di 3 TPS, 2 desa yaitu TPS 001 Desa Bandar Panjang Tuo, Kecamatan Muara Sipongi, dan TPS 001 serta 002 di Desa Kampung Baru, Kecamatan Panyabungan Utara pada 26 April 2021.