drberita.id -Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan sampai saat ini belum juga membongkar bangunan Ruko
Holy Land di Jalan Cemara Gang Seri, yang diprotes warga karena menyalahi aturan.
Izin pembangunan Ruko Holy Land hanya 3 unit tetapi dibangun 5 unit.
"Setelah langsung saya hubungi salah seorang Kabid di Dinas PPKCKTR yang bernama Ikhwan, katanya akan ditindak pembongkaran, namun sampai saat ini tidak terealisasi. Seperti ada kerjasama dengan pengembangnya," ujar Syafi'i, seorang warga Gang Seri, Rabu 13 September 2023.
Menurut Syafi'i, Ikhwan mengaku sudah menyurati Kepala Dinas PKCKTR Kota Medan Endar Sutan Lubis untuk pembongkaran bangunan Roko Holy Land.
"Masih SP2 (Surat Peringatan ke 2) di meja Pak Kadis. Kapan lagi SP3 nya, sementara pekerjaan pembangunan terus berjalan. Kita menduga pihak dinas dalam hal ini ada kerjasama dengan pengembang dan seperti tutup mata," kata Syafi'i.
"Ini kelakuan kelakuan oknum ASN pada dinas tersebut yang perlu diberikan sanksi kode etik oleh Bapak Walikota Medan Bobby Nasution," sambungnya.
Syafi'i pun memastikan warga hanya meminta pembongkaran dilakukan terhadap bangunan 2 unit yang tak berizin.
"Intinya masyarakat minta dilakukan pembongkaran terhadap bangunan 2 unit yang tidak memiliki izin. Sementara pembangunan jalan terus tanpa ada petugas pengawasan dari Dinas PKPCKTR Kota Medan," tandasnya.