drberita.id -Jejaring Ombudsman Sumaters Utara Ratama Saragih mengatakan
Rumah Sakit Sri Pamela Membang Muda sudah memenuhi unsur kepatuhan dan kelayakan dari sisi instrumen regulasi, perundang-undangan, dan perizinan
"Ini jelas include dengan kondisi, fakta di lapangan tentunya, karena sebelum instrumen hukum dimaksud diterbitkan oleh pemerintah terkait, pastilah sudah melalui uji petik, asesmen, studi kelayakan yang langsung dilakukan terhadap lokasi Rumah Sakit Sri Pamela Membang Muda," kata Ratama, Jumat 23 Mei 2025.
Menurut Ratama masyarakat tidak perlu khawatir lagi akan akibat yang ditimbulkan oleh limbah B3 yang memang berbahaya bagi manusia apalagi bagi pasien, orang sakit yang datang ke Rumah Sakit Sri Pamela Membang Muda untuk berobat dan Rawat Inap.
"Tentunya, dan yang pasti pihak Rumah Sakit Sri Pamela harus tetap konsisten, dan profesional melakukan SOP yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan dan turunannya, sehingga misi dan visi tumah sakit bisa tercapai untuk kesejahteraan rakyat," katanya.
Sementara itu, Kepala Rumah Sakit Sri Pamela Membang Muda dr. Marlinawati MH.Kes menjelaskan secara teknis Rumah Sakit Sri Pamela Membang Muda sudah memenuhi syarat yang diatur dalam peraturan dan perundang-undangan yang kuatkan dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).
Surat tersebut bernomor.600.4/511/DLH-02/2024 tanggal 11 September 2024 tentang Rincian Teknis Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) PT. Sri Pamela Medika Nusantara.
"Rumah Sakit Sri Pamela Membang Muda juga telah mengantongi izin dari Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayaanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Labura nomor.53/003/DPM-PPTSP/IPSLB3/2018 tentang Izin Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)," ujar Marlinawati.
Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Labuhan Batu Utara sudah memberikan persetujuannya, sebagaimana dibuktikan dengan surat Kepala Dinas Lingkungan Hidup Labura nomor.600.4/527/DLH-02/2024, tanggal 17 September 2024 tentang Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kegiatan Rumah Sakit Sri Pamela Membang Muda, Desa Perkebunan Membang Muda, Kecamatan Kuala Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Provinsi Sumatera Utara.
Direktur PT.Sri Pamela Medika Nusantara dr. Syahrizal Siregar MKes menambahkan dalam teknis pengolahan, penyimpanan, dan pengangkutan limbah berbahaya dan beracun (B3) Rumah Sakit Sri Pamela Membang Muda sudah melakukan kerja sama atau MoU dengan pihak ketiga PT. Sumatera Deli Lestari Indah dan PT. Indostar Kargo.
Surat MoU tersebut nomor.RSMM/SPJ/VIII/2023, nomor.170.14/PK/RSSD-SDLI-ISC/2023, dan nomor. 001/PKSR/RSSD-SDLI-ISC/VIII/2023, tanggal 18 Agustus 2023.