drberita.id -Puluhan masyarakat Kecamatan Medan Sunggal rencananya akan unjuk rasa ke Kantor Camat dan Lurah Sei Sikambing B.Pasalnya, pejabat pemerintah di wilayah tersebut diduga menerima suap, sehingga tidak mau membongkar pagar yang mengkerangkeng trotoar.
Seorang warga, Ming mengungkapkan rencana aksi tersebut merupakan bentuk kekecewaan masyarakat yang haknya sebagai pejalan kaki dihilangkan secara paksa, tanpa alasan yang masuk akal.
"Benar bang. Kami mau demo camat dan lurah. Kok bisa trotoar dipagari. Itu bukan milik pribadi. Mau kami sebut terima suap kan gak mungkin. Tapi nyatanya lihat sendiri, trotoar ditutup," jelasnya, Kamis 10 Agustus 2023.
Ming menyesalkan Camat Medan Sunggal, T. Chairuniza seakan tutup mata dan Lurah Sei Sikambing B Muhammad Iqbal, seenaknya berkomentar tanpa disertai regulasi yang jelas. Ia berharap keduanya lekas menyadari perbuatannya dan mengembalikan kepentingan umum.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan Camat Medan Sunggal T. Chairuniza dan Lurah Sei Sikambing B Muhammad Iqbal belum memberikan konfirmasi.
Pengamat hukum, M. Hendrik Paris Hutapea SH menegaskan bahwa pemagaran trotoar dengan alasan apapun tidak dibenarkan. Penghalang di lokasi pejalan kaki yang telah berlangsung cukup lama menimbulkan kecurigaan adanya upeti bagi aparatur pemerintah setempat.
"Sudah cukup lama. Kalau alasan mesum. Besok-besok taman teladan, taman Ahmad Yani itu ditutup juga. Karena ada juga orang mesum dan pernah viral. Kasih solusi yang cerdas dikitlah. Jangan nampak kali ada kepentingan," sindir Hendrik.
Pemagaran trotoar sebenarnya dilarang dalam PP Nomor 34 Tahun 2006 tentang jalan. Berdasarkan Pasal 28 ayat (2) UU LLAJ, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan.
Dalam pada 274 ayat 2 UU LLAJ juga ditegaskan bahwa bagi setiap orang yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000.
Ditambah lagi dalam Lasal 275 ayat 1 dalam regulasi yang sama, dinyatakan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.