drberita.id -Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara Abyadi Siregar mengatakan sekolah adalah salah satu lembaga penyelenggara pelayanan publik di bidang pendidikan. Agar penyelenggaraan layanan di lembaga pendidikan berjalan dengan baik, perlu masukan serta pengawasan dari Komite Sekolah.
"Sekolah adalah sebuah lembaga pendidikan yang menyelenggarakan pelayanan publik. Bentuk pelayanan yang diberikan sekolah adalah akses pendidikan dan pembelajaran pada peserta didik. Pelayanan lainnya, bagaimana peserta didik yang memenuhi persyaratan bisa masuk ke sekolah itu tanpa dipersulit, tidak ada pungli dan lainnya," kata Abyadi di acara temu ramah Komite Sekolah Menengah SMAN 13 Medan, di halaman sekolah, Jumat 21 Juli 2023.
Terlihat hadir Kepala SMAN 13 Fauziah Hasibuan, Ketua Komite Zulkarnaen, anggota Nurhalim Tanjung, Dedi Ardiansyah, para wakil kepala sekolah, guru dan ratusan orang tua/wali murid.
Abyadi menjelaskan penyelenggara pelayanan publik di sekolah adalah institusi sekolah yang dipimpin Kepala Sekolah, beserta perangkatnya, guru guru dan termasuk Komite Sekolah sebagai perwakilan para wali murid.
"Pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara adalah wajah dari institusi itu sendiri. Bila pelayanan yang diberikan baik, berarti menunjuk wajah tampan dan cantiknya institusi itu, tapi jika pelayanannya jelek berarti ia menunjukan wajah jelek dan buruknya institusi itu," imbuh Abyadi.
Maka itu, Komite Sekolah harus berperan memberikan masukan dan mengawasi penyelenggara sekolah, agar pelayanan publik yang diberikan sekolah kepada masyarakat dan peserta didik adalah layanan yang terbaik.
"Kita, masyarakat, para orang tua murid bisa ikut mengawasi sekolah, tapi tak boleh serampangan. Jika ada yang dikeluhkan, sampaikan ke Komite Sekolah, karena mereka adalah perwakilan wali murid, dan komite lah yang menyampaikan dan mendiskusikannya dengan pihak sekolah agar kualitas pelayanan dan pendidikan di sekolah semakin baik," papar Abyadi.
Abyadi juga memberikan apresiasi pada SMAN 13 yang telah melaksanakan PPDB dengan baik. Selain itu juga memuji sistem pembelajaran, pola ekskul dan aturan yang ketat pada peserta didik yang diterapkan sekolah untuk merangsang minat, bakat, dan prestasi peserta didik, juga untuk menghindarkan peserta didik dari penyalahgunaan narkotika, terlibat genk motor serta begal.