drberita.id -Puluhan massa mengatasnamakan "Masyarakat Taat Hukum" menolak pembongkaran bangunan diduga tidak memiliki izin di Jalan SM. Raja, Kelurahan Masjid, Kecamatan Medan Kota, Selasa 23 Januari 2024.
Sekretaris Masyarakat Taat Hukum Medan Kota Rija Abdillah mengatakan pembongkaran bangunan yang sudah dilakukan selama kurang lebih sebulan ini diduga tidak memiliki izin.
"Perusahan pengelola tidak jelas namanya dan managemennya tidak diketahui siapa orangnya. Dan ini sudah mendapatkan surat peringatan ke 2 dari Dinas Perkim Kota Medan, namun mereka mengabaikan dan masih melanjutkan pekerjaannya sampai detik ini," papar Rija.
Rija menambahkan saat massa bergerak di lokasi dihadapkan dengan ormas setempat yang diduga menjadi pelindung atau back up kegiatan tersebut.
"Kami masyarakat taat hukum Medan Kota meminta dengan tegas agar pihak pengelola segera mungkin menunjukan bukti izin kegiatan dari Dinas Perkim Kota Medan. Dan kami mengharapkan Bapak Walikota Medan Bobby Nasution serta dinas terkait untuk mengambil langkah tegas terhadap kegiatan ini," lanjutnya.
"Kami juga menduga pekerjaan ini dimiliki oleh seseorang yang menjadi mafia di Kota Medan. Sehingga dengan terang-terangan melawan kebijakan Pemerintah Kota Medan," tegasnya.
Lilik selaku mandor harian lapangan mengatakan mereka hanya orang yang ditugaskan melakukan pekerjaan.
"Saya tidak mengetahui tentang surat teguran dari dinas Perkim. Dan juga kami cuma orang kerja di sini. Untuk masalah yang disampaikan pihak masyarakat tadi, kami berharap bisa dibicarakan dengan pengelola," kata Lilik.
Ditanya pengelola dan perusahaan pelaksana kegiatan, Lilik tidak mengaku tidak tahu dan tidak ingin tau menahu.