Pendidikan Indonesia

Magister Hukum Kesehatan UNPAB Gelar Webincang Medikal Forensik

Artam

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: getimagesize(https://cdn.drberita.id/uploads/images/202403/_349_Magister-Hukum-Kesehatan-UNPAB-Gelar-Webincang-Medikal-Forensik.png): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 181

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 182
Poto: Istimewa
Webincang Medikal Forensik UNPAB.
drberita.id -Program Studi Magister Hukum Kesehatan Universitas Panca Budi (UNPAB) Medan menggelar webincang "Medical Forensic dalam Pembuktian Hukum Pidana Berdasarkan Scientific Evidence", Kamis 29 Februari 2024.

Acara ini dibuka oleh Ketua Prodi Magister Hukum Kesehatan Dr. T. Riza Zarzani, S.H, MH. Sebelum membuka acara secara resmi, Dr. Riza menyampaikan digelarnya kegiatan ini sebagai bentuk kebutuhan ilmu hukum terhadap ilmu kesehatan.

"Untuk kebutuhan hukum dalam hal pembuktian hukum misalnya tentu kita butuh ilmu lain seperti Forensik. Maka, kita undanglah para ahli di bidang tersebut," ucapnya.

Dengan diadakannya kegiatan ini kata Riza, harapannya para peserta Webincang bisa bertambah wawasan tentang ilmu kesehatan.

"Khususnya kita jadi lebih tahu tentang bagaimana perkembangan dunia kesehatan saat ini yang memiliki kaitan untuk pembuktian hukum pidana. Semoga kegiatan ini bermanfaat dan berjalan dengan lancar," ucap Dr. Riza sembari membuka acara.

Dalam kesempatan ini, pembicara pertama yakni dr. Reinhard JD. Hutahaean, S.Ked, SH, SpFm, MM, M.H yang menjabat sebagai Kepala Instalasi Kedokteran Forensik dan Medikolegal RSUD dr Djasamen Saragih Kota Siantar menyampaikan bagaimana medical forensic dapat dijadikan pembuktian dalam hukum pidana.

"Ada beberapa rangkaian barang bukti yang akan menjadi alat bukti dimulai dari adanya prosedur permintaan, pelaksanaan atau penyelenggaraan yang benar, adanya hasil pemeriksaan yang benar dan faktual sesuai Kaidah Ilmiah, lalu adanya interpretasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan, dan terakhir adanya hubungan yang benar (kuat) dengan alat buktinya lainnya," ucapnya.

Tidak hanya itu, dr. Reinhard juga turut memberikan penjelasan tentang tata cara pengambilan dan penyimpanan sampel medis.

"Barang bukti yang digunakan tentu berbeda-beda sesuai dengan kasus, misal kasus keracunan barang buktinya sisa makanan, kemudian muntahan, yang tentu berbeda dengan kasus pemerkosaan dengan barang bukti yang berbeda juga," ucapnya.

Usai dr. Reinhard menyampaikan materinya, Dr. Rahmayanti, S.H, M.H, selaku dosen UNPAB juga turut menyampaikan materi dari sisi penjelasan hukum. Ia menyampaikan bukti menjadi jalan untuk mengungkap dan membuktikan pelaku suatu tindak pidana.

"Karena sesuai Pasal 183 dan Pasal 184 KUHAP telah memberikan penjelasan bahwa dalam proses penentuan seseorang telah bersalah atau melakukan suatu tindak pidana didasarkan pada alat bukti dengan syarat keterpenuhan minimal 2 alat bukti dan dengan alat bukti tersebut terbangun keyakinan hakim," paparnya.

Dr. Rahmayanti juga menegaskan bahwa bukti forensik sangat berharga dalam membangun elemen kunci dari suatu kejahatan, mengidentifikasi orang-orang yang berada di TKP, membebaskan terdakwa yang tidak bersalah, dan menguatkan kesaksian korban.

Penulis
: redaksi
Editor
: redaksi

Tag:

Berita Terkait

Metropolitan

Mahasiswa Manajemen UNPAB Medan Magang Digital Marketing dan Daur Ulang Sampah

Metropolitan

SMAN 5 Binjai Terima Program Asisten Mengajar Mahasiswa Ilmu Hukum UNPAB

Metropolitan

Syukuran Akreditasi Unggul, UNPAB Medan Salurkan Donasi Rp. 26 Juta Kepada Kaum Dhuafa

Metropolitan

UNPAB Kren: Adakan Diskusi Ilmiah Makna Isra Miraj Dalam Tarekat Naqsyabandiyah

Metropolitan

Melalui Program MBKM, Mahasiswa UNPAB Belajar Kewenangan PTUN Medan

Metropolitan

Mahasiswa Prodi Ilmu Hukum UNPAB Jalani Magang MBKM di Pengadilan Negeri Medan